BB – Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka berinisial VN (29), yang diduga kuat terlibat dalam kasus perdagangan orang dengan modus pemagangan ke Taiwan.
Penangkapan ini terjadi pada Selasa, 12 November 2024, di area Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, ketika tersangka berupaya memberangkatkan dua korban, SSA (24) dan AB (20), menuju Taiwan.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., membenarkan penangkapan ini dalam pernyataan di Mapolda NTT pada Rabu, 13 November.
Menurut Ariasandy, kedua korban diiming-imingi pekerjaan sebagai staf dapur di sebuah hotel di Taiwan dengan gaji Rp 8 juta per bulan. Namun, korban harus mengalami potongan sebesar Rp 5 juta setiap bulan selama delapan bulan, yang diklaim tersangka sebagai biaya pemberangkatan dan akomodasi.
“Kedua korban direkrut secara nonprosedural melalui grup WhatsApp bernama CUSIA EDUCATION CENTER dan diarahkan untuk berangkat dari Kupang ke Denpasar pada 12 November. Modus pemagangan ini tidak dilengkapi dengan kontrak kerja, pelatihan, atau jaminan kesehatan yang memadai, sehingga jelas melanggar aturan resmi,” ungkap Ariasandy.
Dalam penangkapan ini, Tim TPPO Polda NTT turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiket Lion Air rute Kupang-Denpasar dan Denpasar-Taiwan atas nama korban SSA dan AB, paspor kedua korban, ponsel milik tersangka, token bank BCA, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka.
Ariasandy menjelaskan bahwa perbuatan tersangka ini diduga melanggar Pasal 4, Pasal 10, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Unit TPPO Polda NTT akan melanjutkan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, dan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja serta Kejaksaan. Kami juga berupaya mengajukan permohonan perlindungan serta penghitungan restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta,” tegas Ariasandy.
Polda NTT berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik perdagangan orang, khususnya modus yang menyasar pekerja migran Indonesia.
Dengan penangkapan ini, diharapkan mampu memberikan peringatan dan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak memenuhi prosedur resmi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
