BB — Di pedalaman Kecamatan Fatuleu Tengah, tepatnya di Desa Passi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, terhampar jalan sepanjang 7 kilometer yang telah lama menjadi harapan utama masyarakat.

Jalan ini menghubungkan Desa Passi dengan Desa Nonbaun, dan menjadi urat nadi utama akses ekonomi, pendidikan, hingga pelayanan kesehatan. Sayangnya, hingga hari ini, kondisi jalan tersebut masih rusak parah dan belum juga mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

Kepala Desa Passi, Jermias Tafui, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap pemerintah Kabupaten Kupang yang selama bertahun-tahun hanya melakukan pengukuran jalan tanpa ada tindak lanjut pembangunan.

Ia menyebut, hampir setiap tahun pihak Dinas PUPR turun melakukan pengukuran, namun hasilnya nihil—jalan tak kunjung dikerjakan.

“Setiap tahun kami usulkan melalui Musrenbangcam, bahkan petugas PUPR sudah beberapa kali ukur. Tapi sampai sekarang, tidak ada realisasi. Apakah memang tidak ada anggaran, ataukah kami hanya dibuat senang dengan proses pengukuran itu?” ujar Jermias dengan nada penuh penyesalan di Oelamasi Senin 23 Juni 2025 saat menunggu antri pencairan dana desa

Jalan yang sebelumnya pernah dikerjakan melalui program PNPM dengan konstruksi rabat beton, kini kondisinya sudah rusak berat. Kerusakan tersebut diperparah dengan curah hujan tinggi dan lalu lintas kendaraan roda dua dan empat yang kerap melintasi jalan tersebut, sehingga mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

“Sebelum saya menjabat, jalan ini pernah dikerjakan lewat PNPM. Tapi karena sudah bertahun-tahun, rabatnya hancur. Masyarakat kami selalu mengeluh, apalagi saat musim hujan, jalan ini nyaris tak bisa dilalui,” tambahnya.

Dalam konteks pembangunan desa, infrastruktur jalan adalah elemen strategis yang menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat. Ketika akses jalan terputus atau rusak parah, maka akses ke pendidikan, pasar, dan layanan kesehatan juga ikut terhambat.

Hal ini menjadi tantangan serius bagi Pemerintah Kabupaten Kupang yang tengah berupaya meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM) di wilayah rural.

Jermias pun berharap agar kepemimpinan Yosef-Aurum sebagai Bupati dan Wakil Bupati saat ini dapat memberi perhatian khusus terhadap kondisi jalan di wilayahnya.

Ia percaya bahwa dengan komitmen politik yang kuat dan alokasi anggaran yang adil, masyarakat Desa Passi bisa mendapatkan hak yang sama seperti warga di wilayah lain.

“Kami di desa tidak menuntut banyak. Kami hanya ingin didengar dan diberikan akses jalan yang layak. Kalau Tuhan berkenan, kami berharap tahun-tahun ke depan, lewat APBD II Kabupaten Kupang, jalan ini bisa mulai dikerjakan,” tuturnya lirih.

Apa yang dialami oleh Desa Passi menjadi gambaran nyata tentang betapa pentingnya pembangunan infrastruktur yang merata. Jalan bukan sekadar jalur kendaraan, tapi menjadi penghubung kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat desa.

Oleh karena itu, penundaan pembangunan jalan bukan hanya masalah teknis, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat atas pembangunan yang adil dan merata.

Pemerintah Kabupaten Kupang diharapkan bisa segera merespon aspirasi warga, bukan hanya dengan pengukuran ulang, tapi melalui aksi nyata. Sebab, harapan masyarakat tidak bisa terus-menerus digantung dalam debu dan penantian.