Kupang,BBC – Pemerintah Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, resmi menutup rangkaian kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Desa (Village Regulation Draft/Ranperdes) di Dusun Empat Oelfab.

Kegiatan yang berlangsung selama empat hari berturut-turut ini menandai komitmen kuat Pemerintah Desa Tolnaku dalam membangun sistem local governance architecture yang inklusif, partisipatif dan berorientasi pada sustainability.

Kepala Desa Tolnaku, Ananias Mella, menyampaikan apresiasi mendalam atas kehadiran traditional institutions, community leaders, perangkat desa dan seluruh warga yang secara konsisten mengikuti setiap tahapan sosialisasi.

Menurutnya, antusiasme warga hingga hari terakhir merupakan indikator nyata bahwa pembangunan desa membutuhkan collective consciousness dan social capital sebagai pilar dasar.

“Empat hari penuh masyarakat hadir tanpa merasa bosan. Hal ini merupakan cermin dari semangat kebersamaan untuk menyongsong masa depan Desa Tolnaku yang lebih baik, tertib, dan berkelanjutan,” ujar Mella, menekankan pentingnya participatory engagement dalam pembangunan desa.

Ranperdes yang disosialisasikan tidak hanya menyentuh dimensi teknis-administratif, tetapi juga merangkul aspek filosofis dan sosiologis dalam village governance.

Substansi regulasi meliputi institutional strengthening, peningkatan public service delivery, pengelolaan village assets, hingga perlindungan hak-hak indigenous communities.

Seluruh klausul dirancang agar selaras dengan kebutuhan lokal sekaligus kompatibel dengan kerangka pembangunan jangka panjang Kabupaten Kupang.

Kegiatan ini juga diposisikan sebagai forum public deliberation dan collective reflection, di mana masyarakat memperoleh ruang untuk menyampaikan masukan.

Pendekatan ini menegaskan bahwa produk hukum desa yang kuat tidak hanya harus legally binding, tetapi juga socially embedded dan culturally legitimate.

Partisipasi lembaga adat menjadi instrumen penting dalam keseluruhan proses. Sebagaimana diungkapkan oleh sejumlah tetua adat, “Hukum desa bukan hanya sekadar teks hukum, melainkan kontrak sosial yang mengikat generasi.”

Pernyataan ini memperlihatkan bagaimana local wisdom dapat dipadukan dengan modern governance principles, sehingga membentuk regulasi yang tidak hanya progresif tetapi juga berakar pada tradisi.

Lebih jauh, Desa Tolnaku melalui proses ini telah menginternalisasi prinsip good village governance, yang menekankan transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), inklusivitas (inclusivity) dan responsivitas (responsiveness).

Prinsip ini tidak hanya sejalan dengan amanat Village Law, tetapi juga mencerminkan praktik decentralized governance yang memberi ruang lebih luas bagi desa untuk merancang dan mengelola arah pembangunan.

Penutupan di Dusun Oelfab menegaskan bahwa perjalanan empat hari sosialisasi ini merupakan tahapan krusial dalam policy-making cycle, bukan titik akhir.

Pemerintah desa menegaskan komitmen untuk menjaga kesinambungan policy discourse, mengawal proses ratification, sekaligus memastikan bahwa partisipasi warga tetap menjadi core principle dalam setiap fase implementasi.

Dengan semangat kolektivitas yang ditunjukkan masyarakat, Desa Tolnaku memperlihatkan kapasitasnya sebagai entitas sosial-politik yang mampu merancang masa depan secara mandiri.

Proses sosialisasi Ranperdes ini sekaligus menjadi bukti bahwa participatory democracy bukan sekadar jargon, melainkan praktik nyata yang tumbuh dan berakar di pedesaan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.