Kupang, BBC – Pemerintah Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, resmi mengesahkan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Dokumen strategis yang semula disusun untuk periode 2022–2027 kini diperpanjang hingga tahun 2029.

Keputusan ini lahir setelah serangkaian musyawarah yang dilakukan secara berjenjang di tingkat dusun selama empat hari. Hasil rangkuman dari diskusi tersebut kemudian difinalisasi dalam forum desa, sehingga melahirkan dokumen pembangunan baru yang akan menjadi acuan resmi hingga 2029.

Kepala Desa Tolnaku, Ananias Mella, menegaskan bahwa perpanjangan horizon pembangunan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk konsolidasi arah pembangunan yang lebih komprehensif.

“RPJMDes ini merupakan hasil kesepakatan kolektif antara pemerintah desa, BPD, lembaga adat, serta masyarakat di setiap dusun. Kami ingin memastikan pembangunan berjalan terarah, berkelanjutan, dan menjawab kebutuhan warga hingga tahun 2029,” jelas Ananias Mella.

Menurutnya, revisi RPJMDes adalah strategi penting untuk menyesuaikan dinamika pembangunan desa dengan tantangan baru yang muncul, baik di bidang infrastruktur, ekonomi, maupun pelayanan publik.

Dokumen tersebut juga akan menjadi roadmap pembangunan yang memandu perencanaan tahunan melalui RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa).

Lebih lanjut, Ananias Mella menambahkan bahwa desa harus mampu beradaptasi dengan kebutuhan zaman. Ia menyebut RPJMDes 2022 sampai dengan 2029 sebagai blueprint visioner yang akan menjaga kesinambungan pembangunan desa dan memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis partisipasi masyarakat.

“Perubahan ini bukan hanya soal tahun, tetapi soal kesinambungan visi. Kami ingin pembangunan Tolnaku berjalan konsisten, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Dengan pengesahan RPJMDes baru tersebut, Desa Tolnaku kini memiliki pijakan hukum dan arah kebijakan pembangunan yang jelas hingga 2029.

Pemerintah desa berharap, langkah ini akan meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat ekonomi masyarakat, serta menjaga harmoni sosial-budaya yang menjadi identitas desa.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.