Kupang, BBC – Pemerintah Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola desa berbasis hukum dan musyawarah.
Setelah melalui proses sosialisasi selama empat hari di setiap dusun, rancangan peraturan desa (Ranperdes) akhirnya rampung dan siap memasuki tahap kajian hukum lebih lanjut.
Kepala Desa Tolnaku, Ananias Mella, menjelaskan bahwa proses evaluasi yang melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga adat, serta tokoh masyarakat telah berhasil menyatukan beragam aspirasi menjadi satu dokumen kolektif.
Ranperdes tersebut akan segera diserahkan ke bagian hukum untuk dilakukan telaah dan penyusunan formal sebagai Peraturan Desa (Perdes) yang mengikat.
Menurut Ananias, keberhasilan perumusan Ranperdes ini tidak hanya menjadi wujud administrasi, tetapi juga refleksi dari prinsip demokrasi partisipatif di tingkat lokal.
“Aturan desa ini akan dipakai sebagai kesepakatan bersama antara pemerintah desa, lembaga adat, BPD dan tokoh masyarakat. Dengan begitu, Perdes yang lahir benar-benar berasal dari aspirasi rakyat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun sosial,” ungkapnya
Langkah ini mencerminkan paradigma baru dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang menempatkan musyawarah-mufakat sebagai fondasi utama.
Ranperdes bukan hanya produk hukum, melainkan juga manifestasi dari integrasi nilai adat, kepentingan masyarakat, dan standar administrasi pemerintahan. Dengan demikian, aturan yang lahir bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen nyata untuk menjaga harmoni sosial dan memperkuat pembangunan desa.
Proses sosialisasi yang dilakukan di setiap dusun selama empat hari menjadi elemen penting dalam memastikan keterlibatan publik.
Forum diskusi yang terbuka memungkinkan masyarakat mengutarakan pandangan, kritik, maupun rekomendasi, sehingga Ranperdes yang dihasilkan tidak bersifat top-down, melainkan bottom-up policy yang selaras dengan kebutuhan riil warga.
Tahap berikutnya adalah kajian hukum oleh pihak berwenang, yang akan memastikan bahwa substansi Ranperdes sesuai dengan kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini krusial agar Perdes Tolnaku memiliki legitimasi yuridis, tidak bertentangan dengan norma hukum di atasnya, serta dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan pemerintahan desa.
Selain itu, kehadiran Perdes diharapkan menjadi sahabat masyarakat. Bukan hanya sebagai dokumen formal, melainkan sebagai payung hukum yang melindungi kepentingan bersama, memberikan arah pembangunan, serta mengikat komitmen semua pihak untuk menjaga keteraturan hidup bermasyarakat.
Dengan perumusan yang matang, kajian hukum yang teliti, dan pengesahan yang partisipatif, Perdes Tolnaku diyakini akan menjadi salah satu instrumen regulasi yang tidak hanya kuat secara legal, tetapi juga akuntabel, transparan dan berbasis nilai-nilai kearifan lokal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
