KUPANG, BBC — Persoalan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Desa Oesusu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, kembali menjadi perhatian masyarakat. Bukan hanya menyangkut dugaan ketidaksesuaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dengan kondisi fisik di lapangan, tetapi juga menyisakan pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kupang telah dilakukan dan bagaimana hasilnya dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Persoalan tersebut semakin relevan ketika Desa Oesusu kembali memasuki tahapan menuju Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Di tengah dinamika pergantian kepemimpinan desa, masyarakat masih mempertanyakan penyelesaian pertanggungjawaban pemerintahan sebelumnya, khususnya pengelolaan anggaran Dana Desa tahun anggaran 2024 hingga 2025.

Berdasarkan informasi yang sebelumnya diterima media ini dari sejumlah sumber masyarakat, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban kegiatan dengan realisasi pekerjaan di lapangan.

Salah satu persoalan yang dipersoalkan adalah pembangunan WC sehat yang disebut-sebut dianggarkan melalui Dana Desa tahun 2024, tetapi menurut keterangan sumber, kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan.

Ironisnya, sumber menduga foto-foto pembangunan WC sehat milik Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kupang justru digunakan sebagai dokumentasi dalam laporan pertanggungjawaban Dana Desa.

“Benar-benar tidak ada pembangunan WC dari Dana Desa tahun 2024. Semua foto diambil dari proyek milik Dinas Perkim,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan dalam keterangan sebelumnya.

Padahal, berdasarkan informasi yang disampaikan sumber, sebanyak 55 unit bantuan WC sehat di Desa Oesusu merupakan bagian dari proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Perkim Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2024, bukan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa.

Dugaan penggunaan dokumentasi kegiatan dari program berbeda tersebut menjadi persoalan yang membutuhkan klarifikasi dan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh agar tidak terjadi pencampuran pertanggungjawaban antarpos anggaran

Persoalan berikutnya berkaitan dengan anggaran ketahanan pangan tahun 2025 sebesar Rp103 juta.

Berdasarkan keterangan sumber, dana tersebut telah ditransfer oleh bendahara kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sejak Juli 2025. Namun, masyarakat mempertanyakan realisasi bantuan yang direncanakan berupa bibit pertanian, pupuk, dan obat-obatan tanaman.

Menurut sumber, hingga keterangan tersebut disampaikan, bantuan yang diharapkan masyarakat belum diterima.

“Dana sudah dicairkan, tapi bantuannya tidak pernah sampai kepada kami. Sampai sekarang belum ada realisasi,” ungkap sumber tersebut.

Selain persoalan administrasi anggaran, masyarakat juga pernah melaporkan pekerjaan fisik rabat jalan sepanjang 75 meter di Dusun VI Kiukenat yang disebut belum diselesaikan.

Bahkan, sebanyak 75 sak semen dilaporkan mengalami kerusakan akibat hujan karena diduga dibiarkan tanpa pengawasan yang memadai.

Berbagai informasi tersebut merupakan keluhan dan dugaan masyarakat yang masih membutuhkan verifikasi melalui pemeriksaan dokumen keuangan, bukti transaksi, kondisi fisik pekerjaan, serta keterangan pihak-pihak terkait.

Kini, perhatian masyarakat tidak hanya tertuju pada dugaan penyimpangan anggaran, tetapi juga pada sejauh mana pemeriksaan yang telah dilakukan Inspektorat Kabupaten Kupang.

Masyarakat mempertanyakan apakah Inspektorat telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawaban Dana Desa Oesusu Tahun Anggaran 2024 dan 2025, apakah seluruh kegiatan yang dipersoalkan telah diperiksa, serta apakah sudah terdapat hasil pemeriksaan atau rekomendasi tindak lanjut.

Hingga keterangan terbaru yang diterima media ini, sumber menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan tersebut belum disampaikan kepada masyarakat.

Kondisi ini menimbulkan ruang ketidakpastian di tengah warga. Sebab, pemeriksaan administrasi dan keuangan desa semestinya tidak berhenti pada proses pemeriksaan internal, tetapi juga harus memiliki kejelasan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pertanyaan kami sekarang, sejauh mana pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Kupang? Hasilnya sampai sekarang tidak disampaikan kepada masyarakat,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada media ini, Sabtu (31/10/2026).

Menurut sumber tersebut, masyarakat membutuhkan kejelasan agar persoalan yang pernah dipertanyakan tidak terus menjadi beban dalam penyelenggaraan pemerintahan desa berikutnya.

Persoalan ini semakin penting karena Desa Oesusu kini kembali memasuki momentum Pemilihan Kepala Desa.

Pergantian kepemimpinan merupakan bagian dari proses demokrasi di tingkat desa. Namun, perubahan kepemimpinan tidak seharusnya mengaburkan kewajiban penyelesaian administrasi, keuangan dan pertanggungjawaban pemerintahan sebelumnya.

Masyarakat mempertanyakan apakah seluruh pertanggungjawaban Dana Desa periode 2024–2025 telah diperiksa, ditindaklanjuti, dan diselesaikan sesuai ketentuan sebelum pemerintahan desa memasuki periode kepemimpinan berikutnya.

Sumber tersebut juga mengkhawatirkan kemungkinan terjadinya tumpang tindih persoalan administrasi apabila pertanggungjawaban pemerintahan sebelumnya belum memperoleh kejelasan.

“Sekarang Desa Oesusu sudah mau Pilkades lagi. Bagaimana pertanggungjawaban yang lama, apakah sudah dimurnikan atau belum? Ini akan menjadi tumpang tindih,” ungkap sumber tersebut.

Pernyataan itu menggambarkan kegelisahan masyarakat terhadap pentingnya kesinambungan tata kelola pemerintahan desa. Sebab, pergantian kepala desa bukan berarti seluruh persoalan administrasi pemerintahan sebelumnya otomatis selesai.

Setiap penggunaan anggaran publik tetap membutuhkan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa, ditelusuri, dan dijelaskan berdasarkan dokumen serta bukti pelaksanaan kegiatan.

Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi, akuntabilitas, kepastian administrasi dan keterbukaan informasi merupakan fondasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Karena itu, masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Kupang dapat memberikan kejelasan mengenai status pemeriksaan, temuan apabila ada, serta rekomendasi dan tindak lanjut terhadap berbagai persoalan yang dipertanyakan warga Desa Oesusu.

Media ini juga membuka ruang konfirmasi kepada Pemerintah Desa Oesusu, Inspektorat Kabupaten Kupang, serta pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi mengenai dugaan tersebut.

Pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan yang disampaikan masyarakat belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan proses hukum oleh lembaga yang berwenang.