KUPANG, BBC – Komitmen Pemerintah Kabupaten Kupang dalam membangun desa yang tangguh terhadap bencana terus diperkuat melalui penyelenggaraan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kupang Nomor 96 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Berskala Desa.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 30 Juni 2026, di Aula Kantor Camat Fatuleu Tengah tersebut menjadi momentum strategis dalam memperkuat kapasitas kelembagaan pemerintah desa sekaligus memperkokoh tata kelola penanggulangan bencana yang berbasis regulasi, partisipasi masyarakat dan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Sosialisasi yang difasilitasi melalui Program PAR IV CORRECT hasil kolaborasi CIS Timor dan Catholic Relief Services (CRS) itu tidak hanya berorientasi pada peningkatan pemahaman terhadap substansi regulasi, tetapi juga diarahkan untuk membangun kesamaan persepsi antar-pemangku kepentingan mengenai pentingnya integrasi pengurangan risiko bencana ke dalam sistem perencanaan dan penganggaran pembangunan desa.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Desri Lopo dari CIS Timor sebagai pembawa acara, dilanjutkan doa yang dipimpin Sekretaris Desa Nunsaen, Derek Nope.
Sambutan awal disampaikan oleh perwakilan CIS Timor dan Catholic Relief Services (CRS) Program PAR IV CORRECT, Alain Oematan, yang menegaskan bahwa keberhasilan pengurangan risiko bencana hanya dapat dicapai melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, serta lembaga pembangunan yang memiliki kepedulian terhadap peningkatan ketahanan desa.
Kegiatan kemudian dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Kabupaten Kupang, Jon A. Sula, S.TP.
Dalam arahannya, Jon A. Sula menegaskan bahwa desa merupakan fondasi utama penyelenggaraan pemerintahan sekaligus garda terdepan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai ancaman bencana.
Menurutnya, penyelenggaraan penanggulangan bencana tidak lagi dapat dipandang sebagai kegiatan yang bersifat insidental atau hanya dilakukan ketika terjadi bencana, melainkan harus menjadi bagian integral dari tata kelola pemerintahan desa melalui kebijakan yang terencana, sistematis, akuntabel dan berkelanjutan.

Ia menekankan bahwa pemerintah desa perlu membangun sinergi lintas sektor, memperkuat kelembagaan, menyusun regulasi yang memberikan kepastian hukum, serta mengintegrasikan program penanggulangan bencana ke dalam seluruh dokumen perencanaan pembangunan desa agar memperoleh legitimasi dan dukungan pembiayaan melalui Dana Desa.
Memasuki sesi utama, kegiatan dipandu oleh Camat Fatuleu Tengah, Gratia S. B. Rawis, S.IP., M.M., yang bertindak sebagai moderator.
Materi pertama disampaikan oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kupang, Novliyanto F. Amtiran, S.STP., yang menguraikan secara komprehensif substansi Peraturan Bupati Kupang Nomor 96 Tahun 2025, mulai dari ruang lingkup kebijakan, pembagian kewenangan, mekanisme penyelenggaraan penanggulangan bencana, hingga strategi implementasi di tingkat desa.
Ia menjelaskan bahwa Peraturan Bupati tersebut memberikan landasan operasional yang jelas bagi pemerintah desa dalam membangun sistem mitigasi bencana, kesiapsiagaan masyarakat, penanganan keadaan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana secara terintegrasi.
Selanjutnya, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kupang, Silvester Watu Leda, S.H., memaparkan aspek yuridis penyusunan kebijakan desa.
Ia menegaskan bahwa penyusunan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa menjadi prasyarat penting agar urusan penanggulangan bencana memperoleh legitimasi hukum sebagai kewenangan lokal berskala desa, sehingga dapat dianggarkan secara sah melalui APBDes sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Suasana diskusi berlangsung dinamis dan konstruktif. Berbagai masukan, pertanyaan, serta pandangan disampaikan oleh Kepala Desa Nunsaen Deni Niuflapu, Kepala Desa Oelbiteno Hezkiel Naben, Kepala Desa Nonbaun Zet Koib, serta Sekretaris Desa Passi Jondri Paut yang mewakili Kepala Desa Passi.
Forum tersebut menghasilkan sejumlah Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang disepakati bersama sebagai bentuk komitmen kolektif seluruh peserta.
Kesepakatan tersebut meliputi pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) di Kecamatan Fatuleu Tengah yang melibatkan empat desa sasaran Program PAR IV CORRECT, penyusunan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa agar penanggulangan bencana menjadi urusan yang dapat dibiayai melalui Dana Desa, serta pengintegrasian seluruh program penanggulangan bencana ke dalam Musyawarah Desa, RPJMDes, RKPDes dan APBDes.
Kesepakatan tersebut dipandang sebagai fondasi strategis dalam membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih adaptif, kolaboratif dan berorientasi pada pengurangan risiko secara berkelanjutan melalui penguatan kapasitas kelembagaan desa.
Pada kesempatan yang sama, Kepala DPMDP3A Kabupaten Kupang juga mengarahkan agar keempat desa di Kecamatan Fatuleu Tengah mempersiapkan diri secara optimal untuk memenuhi seluruh indikator penilaian pemerintah daerah.
Ia berharap pada tahun mendatang salah satu desa mampu meraih predikat sebagai desa terbaik di Kabupaten Kupang, sekaligus memperoleh penghargaan sebesar Rp250 juta sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten Kupang atas keberhasilan tata kelola pemerintahan desa dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Kupang EMAS 2030.
Sementara itu, Camat Fatuleu Tengah, Gratia S. B. Rawis, S.IP., M.M., menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Kupang, DPMDP3A, BPBD, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, CIS Timor, Catholic Relief Services (CRS), seluruh kepala desa, perangkat desa, serta semua peserta yang telah berkontribusi aktif menyukseskan kegiatan tersebut.
Menurutnya, sinergi antarlembaga yang terbangun dalam forum ini mencerminkan semakin kuatnya komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang responsif terhadap berbagai potensi risiko bencana.
“Atas nama Pemerintah Kecamatan Fatuleu Tengah, kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam kegiatan ini. Sinergi yang dibangun hari ini merupakan investasi sosial yang sangat berharga dalam memperkuat kapasitas pemerintah desa sekaligus membangun ketahanan masyarakat menghadapi berbagai ancaman bencana di masa mendatang,” ujar Gratia.
Ia menegaskan bahwa implementasi Peraturan Bupati Nomor 96 Tahun 2025 tidak boleh berhenti pada aspek sosialisasi semata, tetapi harus diwujudkan melalui langkah-langkah konkret berupa penguatan regulasi desa, pembentukan kelembagaan yang efektif, peningkatan kapasitas aparatur, serta pengintegrasian program penanggulangan bencana ke dalam seluruh siklus perencanaan pembangunan desa.
Menurutnya, paradigma pembangunan desa pada era modern menuntut setiap pemerintah desa tidak hanya mampu membangun infrastruktur fisik, tetapi juga membangun ketahanan sosial, kelembagaan, lingkungan dan kapasitas masyarakat dalam menghadapi perubahan iklim maupun potensi bencana.
“Keberhasilan pembangunan desa pada hakikatnya diukur dari kemampuan pemerintah desa dalam melindungi masyarakat, mengurangi tingkat kerentanan, memperkuat kapasitas adaptasi, serta menjamin keberlangsungan pelayanan publik dalam setiap situasi. Oleh sebab itu, seluruh hasil sosialisasi ini harus segera ditindaklanjuti secara konsisten melalui kebijakan yang berpihak pada keselamatan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan,” tegasnya.
Gratia juga mengajak seluruh pemerintah desa untuk terus memperkuat budaya kolaborasi, gotong royong, serta kemitraan dengan pemerintah daerah, lembaga kemanusiaan, dunia usahanya dan seluruh elemen masyarakat sebagai fondasi utama dalam membangun desa yang tangguh, mandiri dan berdaya saing.
“Kami optimistis bahwa melalui komitmen bersama, tata kelola pemerintahan yang baik, kepemimpinan yang visioner, serta partisipasi aktif masyarakat, desa-desa di Kecamatan Fatuleu Tengah akan mampu menjadi model penyelenggaraan penanggulangan bencana berbasis desa di Kabupaten Kupang dan memberikan kontribusi nyata bagi terwujudnya Kabupaten Kupang EMAS Tahun 2030,” pungkasnya.
Kegiatan ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa Oelbiteno, Megi Mnune, kemudian dilanjutkan dengan foto bersama dan ramah tamah sebagai simbol penguatan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan desa-desa yang tangguh, adaptif, dan berketahanan terhadap bencana demi mendukung pembangunan Kabupaten Kupang yang inklusif, aman dan berkelanjutan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
