Kupang,BBC — Bupati Kupang, Yosef Lede menyampaikan pernyataan tegas terkait polemik pengadaan 32 ekor sapi dari alokasi 20% Dana Desa tahun 2025 untuk program ketahanan pangan di Desa Ekateta, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Pengadaan tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis (spek) dan berpotensi menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dalam wawancara dengan media pada Sabtu (9/8/2025) sore, Bupati Yosef Lede menegaskan telah memerintahkan Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Langkah ini, menurutnya, merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di tingkat desa.
“Pengelolaan anggaran negara, termasuk Dana Desa, harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan sesuai aturan. Tidak ada toleransi terhadap praktik kotor yang merugikan masyarakat. Saya minta Inspektorat bergerak cepat,” tegas Yosef Lede.
Bupati menambahkan, tindakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh perangkat desa di Kabupaten Kupang agar tidak bermain-main dengan dana publik. Ia menegaskan, setiap penyalahgunaan akan diproses sesuai ketentuan hukum dan mekanisme pengawasan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Ekateta, Tertulianus Tenis, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan rapat bersama seluruh penerima manfaat sapi di Dusun 3 pada Kamis siang. Dari rapat tersebut disepakati bahwa 8 ekor sapi yang menjadi sorotan saat ini masih menjadi tanggung jawab TPK untuk diselesaikan.
Kasus ini tengah menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan Dana Desa yang semestinya berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Kupang menegaskan akan mengawal proses pemeriksaan hingga tuntas demi menegakkan integritas pengelolaan keuangan desa.
Dengan sikap tegas Bupati Kupang ini, diharapkan menjadi momentum penting bagi seluruh desa di wilayah tersebut untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan berpihak pada rakyat.
Berita dari media sebelumnya :
Polemik pengadaan sapi dalam program ketahanan pangan di Desa Ekateta, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, mulai menuai kritik tajam dari masyarakat.
Sejumlah warga Dusun III Fatuoni, yang menjadi penerima bantuan, menilai bahwa pelaksanaan program tersebut sarat kejanggalan dan diduga kuat menyimpang dari ketentuan prosedural dan anggaran yang telah disepakati.
Oktofianus Kabnani, perwakilan masyarakat penerima bantuan mengungkapkan bahwa proses distribusi ternak tidak sesuai dengan hasil sosialisasi yang dilakukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Ketahanan Pangan Desa Ekateta.
Dalam pertemuan resmi sebelumnya, masyarakat dijanjikan akan dilibatkan langsung dalam proses pembelian sapi—baik dari segi pemilihan hewan maupun pemantauan kualitas.
“TPK menyampaikan bahwa kami sebagai penerima akan ikut memilih sapi secara langsung. Mereka hanya tinggal membayar. Tapi pada kenyataannya, kami tidak diajak. Tiba-tiba sapi diturunkan begitu saja tanpa koordinasi,” tegas Oktofianus saat ditemui media ini, Kamis (7/8/2025).
Tak hanya pada prosedur, warga juga mempersoalkan aspek kualitas dan nilai ekonomis sapi yang dibagikan. Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), setiap ekor sapi dianggarkan sebesar Rp8 juta.
Namun, masyarakat menduga bahwa ternak yang dibagikan tidak sebanding dengan harga tersebut—baik dari segi umur, bobot maupun kondisi fisik.
Atas dasar itu, warga Fatuoni menyatakan penolakan terhadap sapi bantuan yang mereka anggap tidak sesuai standar. Mereka bahkan menyatakan kesiapannya untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum apabila tidak ada respons atau tindakan korektif dari pemerintah desa maupun lembaga terkait.
“Kami tidak anti program. Kami mendukung ketahanan pangan. Tapi pelaksanaannya harus jujur, terbuka dan sesuai hukum. Kalau terus dibiarkan seperti ini, berpotensi jadi ruang praktik korupsi,” ungkap Oktofianus.
Ia juga menekankan bahwa program ketahanan pangan Desa Ekateta bersumber dari Dana Desa yang nilainya mencapai 20 persen dari total anggaran desa. Hal ini menurutnya memerlukan pengawasan ketat, bukan hanya dari masyarakat sebagai penerima manfaat, tetapi juga dari aparat pengawas dan penegak hukum.
“Dana desa ini uang negara, bukan milik kelompok tertentu. Kalau pengelolaannya tidak transparan, maka yang kenyang hanya pelaksana, sementara masyarakat tetap hidup dalam kesulitan. Padahal semangat dari program ketahanan pangan adalah untuk memperkuat ekonomi warga,” lanjutnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Ketua TPK Ketahanan Pangan Desa Ekateta belum memberikan klarifikasi atau tanggapan meskipun telah dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh tim media. Redaksi media ini tetap membuka ruang untuk hak jawab bagi pihak-pihak terkait, dalam rangka menjaga keseimbangan informasi dan prinsip jurnalisme yang adil serta bertanggung jawab.
Kesimpulan Redaksi: Polemik ini menjadi sinyal penting bagi semua pihak—terutama pengelola Dana Desa—untuk bekerja dengan jujur, transparan dan akuntabel. Ketahanan pangan bukan sekadar pengadaan barang, melainkan bagian dari komitmen negara menyejahterakan rakyatnya Ketika masyarakat mulai bersuara atas ketidakberesan, maka kontrol sosial telah berjalan.
Kini, tinggal menanti apakah aparat hukum dan pemerintah daerah mau dan mampu menindaklanjuti temuan ini secara adil dan tegas. Sebab, jika praktik seperti ini dibiarkan, maka pembangunan desa akan kehilangan makna sejatinya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
