BB – Bupati Kupang, Yosef Lede, menyampaikan peringatan tegas kepada seluruh kepala desa se – Kabupaten Kupang terkait keterlambatan penyelesaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Lantai 2 Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, Selasa (8/4/2025),

Bupati menyatakan tidak akan memberi toleransi bagi kepala desa yang lalai menjalankan tanggung jawab administrasi.

Dari total 160 desa di Kabupaten Kupang, hanya 59 desa yang telah menyelesaikan LPJ tahun 2024. Sementara itu, masih ada 101 desa yang belum menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan. Padahal, berdasarkan aturan perundang-undangan, batas akhir penyampaian LPJ adalah tanggal 31 Maret 2025

“Bagaimana mungkin kita menggunakan anggaran negara, tapi saat diminta pertanggungjawaban, tidak bisa diselesaikan? Ini bukan hal yang bisa dianggap enteng,” tegas Yosef Lede dalam sambutannya.

Bupati Kupang memberikan ultimatum keras kepada para kepala desa yang belum menyelesaikan LPJ. Ia menegaskan bahwa mereka hanya diberi waktu satu minggu, hingga 15 April 2025, untuk menyelesaikannya. Jika batas waktu ini dilanggar, maka konsekuensinya adalah pemberhentian dari jabatan kepala desa.

“Saya tegaskan, tak ada ampun. Jika sampai tanggal 15 April belum juga tuntas, maka kepala desa akan saya nonaktifkan. Ini soal komitmen dan tanggung jawab,” lanjutnya.

Peringatan keras ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Kupang dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.

Bupati juga mengajak para camat untuk turut mengawasi dan membantu proses percepatan penyusunan LPJ di wilayah masing-masing.

Dengan tindakan tegas ini, diharapkan seluruh desa di Kabupaten Kupang segera menyelesaikan kewajiban administratifnya dan tidak mengabaikan pentingnya pelaporan keuangan sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.