BB – Pemerintah Kabupaten Kupang terus mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa.

Dalam rapat koordinasi (Rakor) bersama para Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Kupang, Selasa 8/4/2025

Bupati Kupang Yosef Lede menegaskan bahwa seluruh kantor desa di 160 desa pada 24 kecamatan wajib memasang layanan internet berbasis satelit, Starlink.

Langkah ini diambil untuk mendukung pelaksanaan rakor bulanan secara daring melalui aplikasi Zoom, mulai bulan depan.

“Bulan depan kita tidak perlu lagi datang ke Oelamasi untuk rakor. Cukup di kantor desa masing – masing lewat Zoom,” tegas Bupati Yosef Lede di hadapan para kepala desa dan camat

Menurut orang nomor satu Kabupaten Kupang,penerapan rakor virtual bertujuan mempercepat penyelesaian persoalan di tingkat desa secara berkala, tanpa harus menunggu pertemuan tatap muka yang memakan waktu dan biaya.

Pemasangan Starlink di setiap desa juga sejalan dengan visi dan misi Kabupaten Kupang 2025 – 2030, terutama dalam mewujudkan desa digital dan desa informatif.

Yosef Lede menekankan bahwa koneksi internet yang stabil akan memperkuat pelayanan publik, mendukung program pembangunan desa

“Dengan internet yang memadai, informasi dan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih cepat dan transparan,” ujar Yosef.

Tak hanya soal infrastruktur digital, Yosef juga menegaskan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur desa.

Ia mendorong Kepala Desa dan perangkat desa untuk memiliki latar belakang pendidikan yang baik demi menunjang kinerja pemerintahan di tingkat desa.

Dengan kolaborasi teknologi dan SDM yang mumpuni, Kabupaten Kupang optimistis mampu bergerak lebih cepat menuju pemerintahan desa yang modern, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.