Kupang,BBC — Bupati Kupang, Yosef Lede, secara resmi melantik Mateldius Soleman Jilis Sanam, ST sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang.

Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di lobi lantai dua Kantor Bupati Kupang, Oelamasi,Rabu 27 /08/2025 yang dihadiri oleh jajaran pemerintah, DPRD serta unsur masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Yosef Lede menekankan bahwa momentum pelantikan ini bukan sekadar prosesi seremonial, melainkan sebuah peristiwa bersejarah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan Kabupaten Kupang.

Ia menyatakan rasa syukur atas penyertaan Tuhan Yang Maha Kuasa, yang telah memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk berkumpul dalam keadaan sehat penuh sukacita serta semangat kebersamaan.

Bupati Yosef Lede menegaskan bahwa jabatan Sekretaris Daerah merupakan posisi strategis, karena menjadi motor penggerak birokrasi sekaligus penghubung utama antara kepala daerah dengan perangkat daerah serta lembaga legislatif.

Peran Sekda, menurutnya, adalah memastikan terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien dan akuntabel.

Ia mengingatkan bahwa sejak 1 November 2022, jabatan Sekda Kabupaten Kupang mengalami kekosongan dan untuk sementara diisi oleh beberapa pejabat pelaksana tugas (PLT).

Kepada para PLT Sekda yang telah mengemban tanggung jawab tersebut, Yosef menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dedikasi dan pengorbanan yang telah diberikan demi keberlangsungan roda pemerintahan.

Bupati menegaskan bahwa pengisian Sekda secara definitif adalah kebutuhan mendesak untuk menjamin keberlanjutan kepemimpinan birokrasi serta kepastian tata kelola pemerintahan daerah.

Ia menekankan bahwa kepercayaan yang diberikan kepada Mateldius Soleman bukanlah anugerah instan, melainkan hasil dari proses seleksi terbuka yang ketat, panjang dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Sekda yang baru dilantik diharapkan mampu menggerakkan roda pemerintahan daerah secara profesional, inovatif, penuh dedikasi dan menjadi teladan bagi seluruh aparatur, baik dalam integritas, disiplin, loyalitas, maupun etos kerja,” ujar Bupati Yosef.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa Sekda wajib memastikan agar seluruh perangkat daerah bekerja selaras dengan visi dan misi pembangunan Kabupaten Kupang, yaitu mewujudkan daerah yang lebih maju, sejahtera dan berkeadilan.

Dalam arahannya, Bupati Yosef Lede memberikan pesan khusus kepada Sekda yang baru dilantik agar dalam menjalankan tugas senantiasa berlandaskan ketulusan hati, kejernihan pikiran dan semangat pengabdian yang tinggi.

Ia menekankan pentingnya membangun koordinasi, integrasi dan sinkronisasi yang baik antarperangkat daerah.

Menurut Yosef, setiap kebijakan pemerintah daerah harus diimplementasikan secara efektif melalui perencanaan matang, pelaksanaan terarah dan pengendalian konsisten.

Sekda juga harus berfungsi sebagai motor penggerak birokrasi profesional yang menjamin keterpaduan administrasi pemerintahan.

“Keberhasilan kita pada akhirnya akan diukur dari sejauh mana organisasi pemerintahan daerah mampu bekerja efektif, efisien dan memberi dampak nyata bagi pencapaian visi pembangunan Kabupaten Kupang,” tegasnya.

Selain itu, Yosef berharap Sekda mampu menjadi penggerak utama dalam membangun sinergi antara pemerintah daerah dengan lembaga adat, dunia usaha dan seluruh elemen masyarakat.

Menurutnya, hanya melalui kolaborasi dan kerja sama yang solid berbagai tantangan pembangunan, seperti peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengelolaan sumber daya alam dan pelayanan publik, dapat diatasi bersama demi kesejahteraan rakyat.

Di akhir sambutannya, Bupati Yosef mengajak seluruh masyarakat dan aparatur pemerintah untuk memberikan dukungan penuh kepada Sekda yang baru.

Ia menekankan bahwa pelantikan ini adalah bagian dari upaya kolektif menuju “Kabupaten Kupang Emas” — sebuah visi daerah yang maju, sejahtera dan berkeadilan.

“Dengan mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, hari ini saya nyatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang resmi dilantik,” pungkas Yosef.

 

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.