BB – Staf Khusus Bupati Kupang, Sipri Klau menggelar jumpa pers di Sekretariat Gemoy, Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang,Senin 21 April 2025

Jumpa pers ini diselenggarakan sebagai respons terhadap pemberitaan yang dinilai tendensius dan tidak berimbang, yang menyebutkan bahwa Bupati Kupang,Yosef Lede melakukan intimidasi terhadap warga Pulau Kera.

Dalam pernyataannya, Sipri Klau menegaskan bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Kupang akan segera melayangkan somasi kepada media yang menyebarkan informasi tersebut.

Ia menyampaikan bahwa tindakan tegas akan diambil jika media yang bersangkutan tidak segera melakukan klarifikasi dan menarik kembali berita yang telah diterbitkan.

“Kami akan mengambil langkah hukum apabila somasi kami tidak diindahkan. Dalam waktu dekat, tim hukum Pemkab Kupang akan mengkaji dan mengoordinasikan langkah yang perlu diambil sesuai dengan ketentuan Undang – Undang Pers,” ujar Sipri Klau.

Ia juga menekankan pentingnya etika jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Menurutnya, media memiliki tanggung jawab untuk melakukan konfirmasi sebelum mempublikasikan berita, terlebih jika informasi tersebut menyangkut nama baik kepala daerah dan institusi pemerintahan.

“Berita yang disebarluaskan secara sepihak tanpa upaya konfirmasi kepada pihak pemerintah daerah merupakan bentuk pelanggaran kode etik jurnalistik.Oleh karena itu, kami meminta agar media yang bersangkutan memberikan hak jawab serta menarik pemberitaan yang dimaksud,” tambahnya.

Sipri Klau juga menegaskan bahwa Pemkab Kupang mendukung kebebasan pers, namun kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab dan profesionalisme.

Ia berharap media massa dapat menjadi mitra kritis yang konstruktif, bukan penyebar disinformasi yang dapat menciptakan keresahan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media yang dimaksud belum memberikan tanggapan resmi atas desakan klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Kupang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.