BB – Kasus dugaan penambangan ilegal yang melibatkan Koperasi Pah Meto Berdikari semakin mengerucut. Hasil penyelidikan Polres Kupang menunjukkan bahwa koperasi tersebut tidak memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di lokasi tambang Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Yeni Setiono, S.H, koperasi ini hanya memiliki IPR di Naunu, Kecamatan Fatuleu berdasarkan izin perizinan berbasis risiko yang dikeluarkan DPMPTSP Provinsi NTT pada 13 Oktober 2023.

Namun, aktivitas penambangan, pembelian, dan pengangkutan batu mangan di Toobaun dinyatakan melanggar hukum karena dilakukan di luar wilayah yang diizinkan.

Polisi telah mengantongi bukti-bukti kuat terkait pelanggaran yang dilakukan Koperasi Pah Meto Berdikari. Salah satunya adalah surat pemberitahuan dari Dinas ESDM Provinsi NTT tertanggal 28 Oktober 2024 yang menegaskan bahwa pemegang IPR hanya boleh menambang di dalam wilayah izin yang diberikan dan tidak diperbolehkan melakukan jual beli mangan di luar wilayah IPR.

Selain itu, dalam proses penyidikan, tersangka NNYE yang merupakan pimpinan koperasi tidak pernah bersedia menunjukkan dokumen resmi terkait izin operasionalnya di Desa Toobaun. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan di lokasi tersebut memang tidak berizin.

Kasus ini mulai terungkap setelah Tim Resmob Polres Kupang menahan sebuah dump truck yang mengangkut sekitar 5 ton batu mangan pada 18 November 2024.

Saat diperiksa, sopir truk tidak dapat menunjukkan dokumen izin yang sah dan hanya memiliki cetakan lokasi IPR dari internet, yang tidak diakui sebagai dokumen resmi.

Sopir tersebut mengaku bahwa batu mangan yang diangkut berasal dari tambang di Desa Toobaun, bukan dari lokasi izin resmi koperasi. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa koperasi tersebut melakukan penambangan di luar izin yang dimilikinya.

Menanggapi tuduhan kriminalisasi yang disampaikan oleh penasehat hukum NNYE, Ediyanto Silalahi, pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan.

“Kami hanya menjalankan hukum. Tidak ada unsur kriminalisasi dalam kasus ini. Semua berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyelidikan,” tegas AKP Yeni Setiono.

Polres Kupang memastikan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap dugaan penyalahgunaan izin pertambangan yang dilakukan oleh pihak koperasi.

Saat ini, dua tersangka dalam kasus ini, yakni NNYE dan YK, telah resmi ditahan oleh Satreskrim Polres Kupang. Keduanya diduga melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta aturan yang diperbarui dalam UU Cipta Kerja Tahun 2023.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha pertambangan agar mematuhi regulasi yang berlaku dan tidak melakukan eksploitasi tanpa izin resmi.

Polres Kupang menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menegakkan hukum di sektor pertambangan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.