BB — Pemerintah Desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, menunjukkan komitmen luar biasa terhadap pemenuhan hak-hak anak melalui inisiatif strategis menuju Desa Layak Anak (DLA).
Kepala Desa Camplong II, Melianus Irinius Faot, mengungkapkan bahwa anak-anak bukan hanya bagian dari masyarakat desa hari ini, tetapi merupakan aset utama bagi pembangunan masa depan yang berkelanjutan.
Deklarasi Desa Layak Anak dijadwalkan berlangsung pada minggu depan di Aula Kantor Desa Camplong II. Dalam keterangannya kepada media, Melianus menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan merupakan bentuk tanggung jawab moral dan kelembagaan pemerintah desa dalam menciptakan lingkungan tumbuh kembang yang aman, inklusif, dan partisipatif bagi anak-anak.
“Anak adalah aset desa. Jika kita siapkan mereka hari ini dengan cara yang benar, maka masa depan desa, bahkan bangsa, akan berada di tangan yang aman dan cerdas,” ujar Melianus.
Sebagai bagian dari tahapan deklarasi, Pemerintah Desa Camplong II menyelenggarakan serangkaian kegiatan edukatif bagi anak-anak dari enam dusun.
Kegiatan tersebut meliputi lomba pidato, debat, tarik suara, serta pertandingan futsal dan bola voli. Seluruh kegiatan dirancang bukan semata-mata sebagai hiburan, melainkan sebagai sarana penguatan karakter, pelatihan kepemimpinan, serta peningkatan kapasitas berpikir kritis dan komunikasi.
“Tujuannya bukan hanya hiburan atau kompetisi, tapi bagian dari pendidikan karakter dan pelatihan kemampuan berbicara, berpikir kritis, serta semangat kolaborasi sejak dini,” jelas Melianus
Desa Camplong II telah memiliki Forum Anak tingkat desa yang aktif dan terstruktur. Bahkan beberapa anggotanya pernah mewakili desa dalam kegiatan di tingkat nasional.
Forum ini berperan sebagai wadah partisipasi anak-anak dalam pengambilan keputusan, penyampaian aspirasi, serta advokasi hak-hak anak di tingkat desa.
Keberadaan Forum Anak menjadi indikator penting bahwa ekosistem perlindungan anak di Camplong II telah dibangun secara sistematis, tidak hanya berbasis program pemerintah, tetapi juga partisipasi aktif dari anak-anak sendiri.
Melianus menjelaskan bahwa seluruh kegiatan pendukung deklarasi ini dibiayai melalui alokasi 3% dari Dana Desa untuk operasional kepala desa.
Sebagian dana tersebut dialokasikan khusus untuk kegiatan penguatan kapasitas dan perlindungan anak. Selain itu, desa juga bermitra dengan organisasi WiFi (Wilayah Inklusi dan Forum Inisiatif) guna mendukung aspek logistik, transportasi, dan konsumsi.
“Kami kolaborasi agar tidak terjadi tumpang tindih. WiFi menangani transportasi, Dana Desa menangani konsumsi dan seremonial. Ini demi efektivitas dan akuntabilitas penggunaan anggaran,” tegasnya.
Kami berharap tidak hanya desa, tetapi juga kecamatan dan kabupaten bisa bergerak bersama. Sudah ada Forum Anak Kabupaten Kupang, tinggal penguatan dari sisi regulasi dan anggaran agar gerakan perlindungan anak ini berkelanjutan,” pungkas Melianus.
Pemerintah Desa Camplong II merencanakan pelibatan orang tua, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lokal dalam kegiatan deklarasi. Bupati Kupang dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga dijadwalkan hadir dalam momen penting tersebut sebagai bentuk dukungan nyata terhadap kebijakan perlindungan anak di tingkat akar rumput.
Julia Putri Angelica Taneo, perwakilan Forum Anak Desa Camplong II, menyampaikan pandangannya bahwa deklarasi ini merupakan bentuk konkret dari dukungan pemerintah desa yang selama ini telah konsisten mengakomodasi aspirasi anak-anak.
“Saya melihat desa kami sangat layak mendapat gelar Desa Layak Anak. Pemerintah desa selalu hadir mendukung setiap keputusan dan program kami. Ini menjadi bukti bahwa anak-anak diberi ruang untuk berkembang secara sehat dan profesional,” ujar Julia.
Selain fokus pada tingkat desa, Kepala Desa Camplong II juga menyuarakan harapan agar inisiatif serupa dapat diperluas ke tingkat kecamatan dan kabupaten.
Ia mendorong pembentukan Forum Anak Kecamatan Fatuleu dan berharap Kabupaten Kupang dapat menyandang status sebagai Kabupaten Layak Anak secara kelembagaan.
Dengan strategi yang terencana, kolaboratif, dan berorientasi masa depan, Desa Camplong II menjadi contoh nyata bahwa perlindungan anak dapat dibangun dari tingkat paling dasar: komunitas.
Melalui peran aktif pemerintah desa, forum anak, masyarakat, dan lembaga mitra, ekosistem yang ramah anak bukan hanya menjadi wacana, tetapi kenyataan yang terus tumbuh dan mengakar.
