Kupang, BBC – Dalam kerangka pembangunan berkelanjutan, air bersih merupakan prasyarat fundamental yang tidak hanya menyangkut pemenuhan kebutuhan dasar manusia, melainkan juga mencerminkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dalam mengelola sumber daya publik.

Air menjadi simbol esensial dari keberlangsungan hidup, sedangkan transparansi merupakan instrumen utama dalam menegakkan akuntabilitas dan legitimasi sosial.

Pemerintah Desa Oelbiteno, Kecamatan Fatuleu Tengah, Kabupaten Kupang, telah memperlihatkan praktik tata kelola desa yang selaras dengan prinsip good governance.

Hal ini tercermin dalam realisasi program rehabilitasi jaringan mata air Oelbiteno sebagai bentuk kegiatan terakhir dari penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Secara normatif, penggunaan dana desa wajib diarahkan pada kebutuhan prioritas masyarakat.

Desa Oelbiteno mengalokasikan anggaran sebesar Rp36.709.000 bersumber dari dana desa untuk kegiatan rehabilitasi jaringan air bersih, dengan dasar kesepakatan kolektif antara pemerintah desa dan unsur masyarakat.

Kepala Desa Oelbiteno, Heskial Naben dalam keterangannya pada Jumat, 19 September 2025, menyatakan:

“Ini adalah uang rakyat, dan kami hanya dipercaya untuk mengelolanya. Karena itu, kami merasa wajib untuk terbuka kepada publik agar seluruh masyarakat mengetahui dengan jelas penggunaan dana desa.”

Pernyataan tersebut menegaskan adanya komitmen etis dan normatif dalam pengelolaan keuangan publik, di mana keterbukaan informasi menjadi instrumen membangun legitimasi serta memperkuat hubungan sosial-politik antara aparatur desa dan warga.

Keterlibatan masyarakat merupakan dimensi strategis dalam pembangunan desa. Dalam proyek ini, warga Desa Oelbiteno terlibat secara langsung melalui mekanisme Harian Orang Kerja (HOK), yang bukan hanya sekadar upah, tetapi juga representasi dari hak ekonomi masyarakat atas pembangunan yang mereka nikmati.

Adapun luaran kegiatan ini berdampak pada 65 Kepala Keluarga yang tersebar di dua Rukun Tetangga (RT). Dengan demikian, rehabilitasi jaringan air bersih tidak hanya menyediakan akses terhadap kebutuhan dasar, melainkan juga berfungsi sebagai instrumen penguatan kohesi sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam refleksinya, Heskial Naben mengingatkan bahwa menjaga keberlangsungan sumber air merupakan tanggung jawab bersama.

“Air adalah sumber kehidupan. Tanpa air, manusia kehilangan daya hidupnya. Karena itu, mari kita jaga bersama apa yang telah dibangun agar tetap memberi manfaat berkelanjutan,” ungkapnya.

Pesan tersebut dapat dimaknai sebagai upaya internalisasi nilai etika publik. Air diposisikan sebagai kebutuhan dasar yang harus dijaga kesinambungannya, sementara kejujuran dan transparansi ditempatkan sebagai warisan moral yang akan memengaruhi struktur sosial generasi mendatang.

Apa yang dilakukan Desa Oelbiteno dapat dipandang sebagai praktik baik (best practice) dalam tata kelola keuangan desa di Kabupaten Kupang.

Transparansi bukan sekadar pemenuhan aspek administratif, tetapi juga sarana rekonstruksi kepercayaan sosial (social trust) yang merupakan fondasi bagi demokratisasi di tingkat lokal.

Dengan demikian, pengelolaan dana desa yang jujur, terbuka dan berorientasi pada kepentingan publik akan melahirkan dua capaian utama: pembangunan fisik berupa infrastruktur dasar, serta pembangunan nonfisik berupa legitimasi moral dan kepercayaan sosial.

Kesimpulannya, pengalaman Desa Oelbiteno menegaskan bahwa pembangunan yang berlandaskan transparansi menghasilkan manfaat ganda: air yang menghidupkan serta kepercayaan yang meneguhkan kehidupan bersama.