Kupang, Buserbindo.com – Anselmus Tukan, saksi calon presiden dan wakil presiden Ganjara Pranowo-Mahfuda Md, menolak menandatangani berita acara rapat hasil pleno terbuka yang merangkum hasil penghitungan suara di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penolakan penandatanganan protokol tersebut karena dugaan kecurangan.
“Ada kecurangan besar-besaran dalam pemilu kali ini,” kata Anselme kepada wartawan, Selasa (3/5/2024).
Anselmus menambahkan, dasar penolakan tersebut adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batasan usia calon wakil presiden. Keputusan ini sempat menuai kontroversi karena pencalonan Gibran Rakabuminga Raka sebagai wakil presiden Prabowo Subianto.
“Mengingat perubahan undang-undang yang diputuskan MK, pemilu 2024 penuh dengan kecurangan. Makanya kami beberapa calon nomor urut 3 menolak laporan resmi tersebut,” jelasnya.
Anselmus menjelaskan, penolakan tersebut tidak hanya terjadi di tingkat paripurna ringkasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, tetapi juga di tingkat paripurna distrik dan selanjutnya di tingkat KPU pusat.
Ismail Manoe, Ketua KPU Kota Kupang, mengklarifikasi, para saksi tidak mengajukan keberatan sepanjang proses sidang pleno di tingkat Kota Kupang.
“setiap kali ingin menyampaikan plenokan hasil presiden dan wakil presiden di masing-masing daerah pemilihan, kami selalu bertanya pada diri sendiri tentang hasil pemungutan suara. Saat paripurna di enam dari lima daerah pemilihan (Dapil), tidak ada keberatan dari saksi calon presiden nomor urut 03,” jelasnya.
Penolakan itu, kata Ismail, terjadi setelah rapat pleno ditutup dan saksi menolak menandatangani berita acara hasil pemungutan suara Pilpres.
“Baru saat hendak menandatangani protokol, yang bersangkutan menolak menandatangani,” ujarnya.
Ismail menambahkan, KPU Kota Kupang mengapresiasi Saksi Nomor 03 yang tidak menerima hasil sidang paripurna.
Menurut Ismail, sikap para saksi sangat dihargai dan juga diperbolehkan menurut hukum.
“Tetapi dia harus menjelaskan alasan mengapa dia tidak menandatanganinya. “Tidak ditandatanganinya berita acara oleh saksi Presiden bukan berarti sidang paripurna dibatalkan,” jelasnya.
“Kami melanjutkan prosesnya, namun permohonan banding akan dimasukkan dalam formulir kejadian khusus. Penyebabnya adalah tuduhan penipuan,” lanjut Ismail.
Ismail menjelaskan, keberatan yang seharusnya sudah dirumuskan pada sidang paripurna akhir, namun tidak dilaksanakan.
“Namun saat proses pleno hasil Presiden yang kami tanyakan dan semua menerima hasilnya,” tegasnya.
