Penolakan itu, kata Ismail, terjadi setelah rapat pleno ditutup dan saksi menolak menandatangani berita acara hasil pemungutan suara Pilpres.
“Baru saat hendak menandatangani protokol, yang bersangkutan menolak menandatangani,” ujarnya.
Ismail menambahkan, KPU Kota Kupang mengapresiasi Saksi Nomor 03 yang tidak menerima hasil sidang paripurna.
Menurut Ismail, sikap para saksi sangat dihargai dan juga diperbolehkan menurut hukum.
“Tetapi dia harus menjelaskan alasan mengapa dia tidak menandatanganinya. “Tidak ditandatanganinya berita acara oleh saksi Presiden bukan berarti sidang paripurna dibatalkan,” jelasnya.
“Kami melanjutkan prosesnya, namun permohonan banding akan dimasukkan dalam formulir kejadian khusus. Penyebabnya adalah tuduhan penipuan,” lanjut Ismail.
Ismail menjelaskan, keberatan yang seharusnya sudah dirumuskan pada sidang paripurna akhir, namun tidak dilaksanakan.
“Namun saat proses pleno hasil Presiden yang kami tanyakan dan semua menerima hasilnya,” tegasnya.
