BB – Pada Rabu, 7 Agustus 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Fatuleu menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk merekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di Aula Kantor Camat Fatuleu, Camplong.

Acara ini merupakan tindak lanjut dari rekapitulasi DPHP di tingkat desa dan kelurahan yang telah dilaksanakan pada Sabtu, 3 Agustus 2024.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Bawaslu, Danramil, Kapolsek, Sekretariat PPK, dan seluruh anggota PPS se-Kecamatan Fatuleu.IMG 20240808 090412

Ketua PPK Fatuleu, Esthon Nitbani, menyampaikan bahwa rapat pleno terbuka ini adalah bagian dari upaya memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemutakhiran daftar pemilih.

“Dengan demikian kami harapkan sudah tidak ada permasalahan lagi, karena semua sudah bisa diselesaikan di tingkat desa dan kelurahan,” tutur Esthon.

Dia juga menegaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sesuai dengan amanat PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pasal 24.

Dalam sambutannya, Camat Fatuleu, Hendra Mooy, mengucapkan terima kasih kepada PPS dan Pantarlih yang telah melaksanakan tugas mereka dengan baik.

Dia berharap komunikasi yang baik terus dibangun antara PPS dan masyarakat agar proses pilkada pada 27 November mendatang dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

Rapat Pleno Terbuka ini menandai komitmen PPK Fatuleu dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas selama proses pemutakhiran daftar pemilih. Hal ini diharapkan dapat memastikan bahwa semua pemilih yang berhak terdaftar dan siap berpartisipasi dalam pemilihan mendatang.

Dengan pelaksanaan pleno terbuka ini, PPK Fatuleu menunjukkan komitmennya terhadap penyelenggaraan pemilu yang bersih, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan demokrasi yang sehat dan partisipatif di Kabupaten Kupang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.