KUPANG, BBC — Sebuah kehidupan baru saja dimulai, tetapi tangisnya tak sempat menjadi kenangan. Di sebuah kamar kos di Oebobo, Kota Kupang, seorang bayi perempuan dilaporkan lahir dalam keadaan hidup sebelum kemudian meninggal dunia dalam sebuah peristiwa tragis.
Kasus tersebut kemudian berlanjut hingga ke Desa Oesena, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.
Jenazah bayi perempuan itu diduga dibawa dan dikuburkan di belakang rumah keluarga ayah bayi.
Beberapa hari setelah peristiwa tersebut, terduga pelaku dalam kasus pembuangan bayi perempuan itu akhirnya menyerahkan diri kepada kepolisian.
Penyerahan diri berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 20.50 WITA, di Markas Polsek Amarasi.
Peristiwa tersebut bermula pada 1 Oktober 2026. Seorang perempuan berinisial M.E.L, berusia 23 tahun, yang disebut sebagai calon istri, melahirkan seorang bayi perempuan sekitar pukul 03.00 WITA di sebuah kamar kos milik Andi Banoet yang berada di kawasan Oebobo, Kota Kupang.
Bayi tersebut dilahirkan dalam keadaan hidup dengan berat sekitar tiga kilogram.
Dalam proses persalinan itu, M.E.L disebut dibantu oleh calon suaminya yang berinisial Y.T.M, seorang laki-laki berusia 23 tahun dan berdomisili di Desa Oesena, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.
Namun, kebahagiaan atas kelahiran seorang anak kemudian berubah menjadi tragedi.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam laporan kepolisian, bayi perempuan tersebut kemudian diduga ditutup mulutnya menggunakan celana pendek berwarna merah milik calon istrinya.
Akibat tindakan tersebut, bayi perempuan itu kemudian meninggal dunia.
Jenazah Bayi Dibawa ke Desa Oesena
Setelah bayi tersebut meninggal dunia, peristiwa itu tidak langsung berakhir.
Pada Kamis sore sekitar pukul 17.00 WITA, calon suami disebut membawa jenazah bayi tersebut dari Kota Kupang menuju Desa Oesena menggunakan sepeda motor Jupiter MX King dengan nomor polisi yang tercatat dalam laporan kepolisian.
Setibanya di Desa Oesena, tepatnya di Dusun I, terduga pelaku kemudian menuju bagian belakang rumahnya.
Di lokasi tersebut, tepatnya di bawah pohon johar yang berada di batas belakang rumah, terduga pelaku disebut mengambil sebilah parang.
Di tempat yang sunyi itu, jenazah bayi perempuan tersebut kemudian dikuburkan.
Setelah proses penguburan selesai, terduga pelaku disebut kembali menuju kamar kosnya di kawasan Oebobo, Kota Kupang.
Sebuah kehidupan yang baru saja membuka mata kepada dunia akhirnya terkubur dalam kesunyian.
Tidak ada hari-hari pertama bersama keluarga. Tidak ada langkah kecil yang ditunggu. Tidak ada suara tangis yang kelak berubah menjadi tawa.
Hanya sebuah tragedi yang kini harus diurai melalui proses hukum.
Perkembangan kasus tersebut kemudian memasuki babak baru setelah terduga pelaku menyerahkan diri ke Polsek Amarasi pada Selasa malam, 6 Oktober 2026.
Penyerahan diri tersebut menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara oleh kepolisian.
Kepolisian selanjutnya akan melakukan pemeriksaan untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa yang terjadi sejak bayi tersebut dilahirkan hingga akhirnya meninggal dunia dan dikuburkan di Desa Oesena.
Identitas ibu bayi tercatat sebagai N.E.L, perempuan berusia 23 tahun, bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Desa Netemnanu Selatan, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang.
Sementara ayah bayi tercatat sebagai N.T.M, laki-laki berusia 23 tahun, warga Desa Oesena, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.
Dalam proses hukum, seluruh fakta mengenai peristiwa tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan kepolisian dan tahapan hukum selanjutnya.
Tangis yang Tak Sempat Tumbuh
Kasus ini menyisakan sisi kemanusiaan yang begitu dalam.
Seorang bayi datang ke dunia dengan berat sekitar tiga kilogram, dalam keadaan hidup. Tetapi kehidupan itu hanya berlangsung sesaat.
Di balik sebuah kelahiran selalu ada harapan. Ada masa depan yang belum tertulis. Ada keluarga yang semestinya menjadi tempat pertama bagi seorang anak mengenal kasih sayang.
Namun dalam perkara ini, harapan itu berubah menjadi kehilangan.
Tangis yang seharusnya menjadi suara pertama dalam perjalanan hidup justru menjadi bagian dari sebuah tragedi yang kini ditangani aparat penegak hukum.
Tanah di belakang sebuah rumah di Desa Oesena menjadi tempat terakhir bagi tubuh mungil yang semestinya masih memiliki perjalanan panjang.
Polisi memiliki tugas untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara objektif, sementara masyarakat menanti kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
Sebab, di balik setiap perkara hukum terdapat manusia, keluarga, luka dan sebuah kehidupan yang telah pergi sebelum sempat mengenal luasnya dunia. Dan untuk bayi perempuan itu, dunia mungkin hanya sempat mengenal tangisnya. Tangis yang tak sempat tumbuh menjadi tawa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
