BB – Kepolisian Resor (Polres) Kupang mengerahkan 162 personil untuk memastikan keamanan jalannya debat perdana pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati dalam rangka Pilkada Serentak 2024.

Debat ini digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) di Aula serba guna Gereja GMIT Elim Naibonat,pada hari Sabtu 12/10/2024 pagi

Sebanyak lima pasangan calon bupati dan wakil bupati akan memaparkan visi, misi, dan program kerja mereka dalam debat bertema “Transformasi Sosial, Strategi, dan Inovasi Penguatan Pembangunan Berkelanjutan untuk Meningkatkan Pelayanan Kesejahteraan kepada Masyarakat Kabupaten Kupang”. 

Tema ini bertujuan untuk mencerminkan komitmen para calon dalam mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata S.I.K., M.H., menyatakan bahwa personil yang dikerahkan berasal dari Satgas Operasi Mantap Praja Turangga 2024.

“Kami terjunkan 162 personil untuk menjamin keamanan dan ketertiban selama debat berlangsung, sehingga peserta, audiens, dan masyarakat dapat mengikuti jalannya debat dengan aman dan nyaman,” ungkapnya.

Para paslon yang akan berdebat antara lain: 

  1. Korinus Masneno – Silfester Banfatin
  2. Messerassi Ataupah – Maria Nuban Saku
  3. Jerry Manafe – Melianus Akulas
  4. Yosef Lede – Aurum O. Titu Eki
  5. Melkisedek Eliaser Buraen – Robby Manoh

Debat ini merupakan satu dari dua sesi debat resmi yang dijadwalkan oleh KPU Kupang. Debat kedua akan berlangsung pada 22 November 2024.

Kapolres Kupang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal seluruh rangkaian tahapan Pilkada hingga selesai demi menjaga keamanan dan mencegah gesekan di masyarakat.

Debat ini menjadi momentum penting bagi masing-masing pasangan calon untuk menarik simpati dan dukungan masyarakat Kabupaten Kupang, terutama dengan pemaparan gagasan-gagasan inovatif terkait pembangunan berkelanjutan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.