BB – Penjabat (Pj.) Bupati Kupang, Alexon Lumba, melakukan kunjungan kerja ke Puskesmas Naibonat di Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, pada hari Jumat (27/9).

Kunjungan ini bertujuan untuk memantau pelaksanaan kegiatan timbang ulang bayi dan balita yang tengah berlangsung di puskesmas tersebut, sebagai bagian dari upaya pemerintah Kabupaten Kupang untuk menanggulangi masalah stunting.

Kegiatan timbang ulang ini merupakan langkah penting dalam memperoleh data yang akurat terkait jumlah penderita stunting di Kabupaten Kupang. Alexon Lumba menekankan bahwa meskipun kegiatan serupa telah dilakukan pada bulan Agustus 2024, adanya kendala teknis membuat kegiatan tersebut perlu dilanjutkan di bulan September 2024.

“Program timbang dan ukur ulang ini penting untuk memastikan data yang akurat terkait stunting, serta meminimalkan kekeliruan akibat alat ukur yang tidak tepat atau kesalahan dalam proses penimbangan dan pengukuran,” ujar Alexon Lumba. Ia juga menekankan pentingnya kerjasama antara petugas dan masyarakat agar proses ini berjalan dengan lancar dan hasilnya valid.

Kegiatan timbang ulang ini dilakukan di seluruh Puskesmas yang ada di Kabupaten Kupang dan akan dipantau secara langsung oleh Pj. Bupati Kupang bersama tim kesehatan dari pemerintah setempat. Selain itu, Alexon Lumba juga menyatakan bahwa program-program pemberantasan stunting lainnya, seperti Gerakan Orang Tua Asuh dan Program Pusat Pangan, akan terus ditingkatkan untuk mencapai hasil yang lebih optimal.

Dalam kegiatan ini, Pj. Bupati Kupang didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, Joel Laitabun, Kepala Dinas DP2KB Kabupaten Kupang, Tjokorda Swastika, dan Kepala Puskesmas Naibonat, Lourensius Dullo.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah Kabupaten Kupang untuk mengatasi permasalahan stunting dan meningkatkan kualitas kesehatan anak-anak di daerah

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.