BB – Dua pelaku pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (Stikum) Prof. resmi ditahan oleh Polres Kupang.
Kedua tersangka, berinisial LDDRM dan DYSG, ditahan pada Selasa, 25 Februari 2025 siang di ruang tahanan (rutan) Polres Kupang setelah penyidik menemukan cukup bukti keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Yeni Setiono, SH membenarkan penahanan dua tersangka tersebut.
“Ya, kami sudah terbitkan surat penahanan sehingga kedua pelaku hari ini resmi ditahan di rutan Polres Kupang,” jelas AKP Yeni Setiono.
Kasus pengeroyokan ini mencuri perhatian publik setelah pelapor, Sergei Yoseph Sale Gegu, melaporkan insiden tersebut pada 2 November 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, LDDRM dan DYSG diduga kuat terlibat dalam aksi kekerasan tersebut yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, penyidik menemukan cukup bukti untuk menahan kedua tersangka. Penahanan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kupang dalam menangani kasus kekerasan yang meresahkan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Kupang menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap fakta-fakta lain yang terkait dengan kasus pengeroyokan ini.
“Kedua tersangka saat ini telah resmi ditahan di rutan Polres Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Yeni Setiono.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Mereka memastikan bahwa kasus ini akan diusut tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Kupang. Polres Kupang berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan memberikan keadilan bagi korban.
Dengan penahanan kedua tersangka ini, Polres Kupang berharap kasus pengeroyokan terhadap mahasiswa Stikum Prof. dapat segera diproses secara hukum sehingga memberikan efek jera bagi pelaku tindak kekerasan di wilayah tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
