BB – Setelah hampir enam tahun melarikan diri, AAGU, pelaku kekerasan terhadap seorang personel TNI-AD, Zadrak Lauta, dan istrinya, Yohana Bana, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Resmob Satreskrim Polres Kupang.
Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (9/1) siang di wilayah Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang telah lama menjadi buronan.
Kekerasan yang dilakukan AAGU terjadi pada tanggal 6 Juni 2019 di RT 24 RW 08, Kelurahan Naibonat, yang mengakibatkan korban, Zadrak Lauta, dan istrinya, Yohana Bana, menderita luka serius.
Pelaku yang sempat melarikan diri ke Sabu Raijua setelah melakukan penganiayaan dengan menggunakan kayu, akhirnya kembali ke Kupang dan bekerja sebagai ojek di daerah Naibonat, yang menjadi titik penangkapan.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Yeni Setiono, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah lama menjadi buronan kami. Dengan kerja keras tim Resmob, akhirnya pelaku berhasil kami amankan. Saat ini, AAGU sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kupang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kejadian penganiayaan terhadap personel TNI-AD ini sempat menjadi perhatian publik, mengingat korban adalah seorang prajurit yang mendedikasikan hidupnya untuk negara.
Penganiayaan yang dilakukan dengan menggunakan kayu itu menyebabkan luka serius pada kedua korban, yang membutuhkan perawatan intensif.
Kapolres Kupang menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada tim Resmob atas keberhasilan penangkapan ini.

“Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada korban. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Dengan ditangkapnya AAGU, diharapkan proses hukum dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang terjadi di sekitar mereka agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.
Penangkapan AAGU setelah bertahun-tahun melarikan diri membuktikan bahwa kejahatan tidak akan pernah lolos dari kejaran hukum.
Kepolisian Polres Kupang menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya para prajurit TNI yang bertugas dengan penuh dedikasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
