Sikka, Buserbindo.comSatresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Sikka mengumumkan penangkapan dua tersangka pengguna narkoba berinisial FMM (laki-laki) dan BS (perempuan).

Polisi menangkap dua pelaku di lokasi berbeda yakni Desa Wolomarang dan Kota Uneng, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Humas Polres Sikka, ACP, Susanto mengatakan, FMM ditangkap SELAMAT DATANG di luar Salon Febu di Desa Wolomarang, Kecamatan Alok pada Minggu, 28 Januari 2024 sekitar pukul 20.20.

Dia didakwa dengan kepemilikan narkoba jenis methamphetamine narkotika Golongan 1 jenis sabu.

ACP Susanto menambahkan, dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dua paket yang diduga berisi sabu, berisi dua klip plastik dengan berat masing-masing 0,0745 dan 0,0194 gram.

“Petugas Divisi Narkoba Polres Sikka kemudian membawa terlapor ke Mapolres Sikka untuk diadili,” kata ACP Susanto, Jumat sore, 8 Maret 2024.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.