Buserbindo.Com, Kefamenanu – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco kembali menyuarakan aspirasi masyarakat terkait lambannya penyelesaian sejumlah kasus di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Pada Jumat, 20 Desember 2024, PMKRI menggelar audiensi di Aula Polres TTU bersama Kapolres TTU untuk menuntut tindakan nyata atas berbagai persoalan hukum yang dinilai kurang profesional dalam penanganannya.
Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI, Markolindo Balibo, menyatakan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap Polres TTU mulai memudar akibat lambannya penyelesaian laporan yang diajukan.
Beberapa kasus yang menjadi sorotan utama dalam audiensi ini antara lain:
1. Kasus Penganiayaan di Cabang Dalehi:
Kasus penganiayaan yang melibatkan gerombolan pemuda dalam pesta minuman keras telah dilaporkan sejak 20 November 2024. Namun, hingga kini, proses penyelesaiannya dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.
2. Kelangkaan BBM Bersubsidi:
Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang kerap terjadi diduga melibatkan oknum polisi yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi. PMKRI meminta investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik penyalahgunaan ini.
3. Kasus Penggelapan Peralatan Mobil:
Seorang korban melaporkan dugaan penggelapan peralatan mobil oleh pelaku yang kini tak kunjung memenuhi panggilan polisi. PMKRI mendesak Polres TTU untuk menerbitkan surat panggilan ketiga dan Daftar Pencarian Orang (DPO) agar pelaku segera ditangkap.
4. Penebangan Kayu Sonokeling:
Eksploitasi hutan yang melibatkan penebangan liar kayu sonokeling terus marak terjadi di TTU. PMKRI menilai kurangnya pengawasan dari aparat membuat pelaku semakin leluasa beroperasi.
Markolindo Balibo berharap Polres TTU dapat meningkatkan profesionalisme dalam menangani berbagai persoalan hukum di wilayah tersebut. “Polres TTU harus segera berbenah dan memastikan semua laporan masyarakat ditindaklanjuti secara maksimal agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tetap terjaga,” tegasnya.
Kapolres TTU diharapkan memberikan respons konkret atas tuntutan yang disampaikan oleh PMKRI. Penyelesaian kasus-kasus tersebut dianggap penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polres TTU sebagai institusi penegak hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
