BB – Proses hukum terhadap tersangka pembunuhan Abraham Nofu, yang terjadi pada pesta pernikahan di Desa Naitae, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, terus berlanjut. Pada Jumat, 10 Januari 2025
Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kupang, Iptu Basilio Parera, SH, bersama Brigpol Salmun Tunay, melimpahkan tersangka HS beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang.
Kejadian tragis ini terjadi pada Rabu, 11 September 2024, saat sebuah pesta pernikahan di Desa Naitae yang seharusnya menjadi acara penuh kebahagiaan, berakhir dengan darah. Abraham Nofu, yang saat itu berada di tengah perayaan, mengalami luka parah akibat serangan yang mengakibatkan kematian.
Kejadian ini mengejutkan warga setempat, yang berharap perayaan tersebut berjalan lancar tanpa adanya insiden kekerasan.
HS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini, kini memasuki tahap selanjutnya dalam proses hukum. Pelimpahan berkas dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang diterima oleh JPU Pieters Mandala, SH, MH, menandai dimulainya persidangan. Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihak kepolisian telah bekerja keras untuk mengungkap fakta di balik tragedi ini.
“Penyidik kami telah menyelidiki kasus ini secara mendalam dan dengan pelimpahan ke JPU, kami berharap proses hukum bisa berjalan dengan lancar dan adil,” ujar Kapolres Kupang.
Kasus pembunuhan yang terjadi dalam suasana pesta pernikahan ini menjadi sorotan besar bagi masyarakat setempat, khususnya warga Desa Dere, tempat korban tinggal.
Mereka mengharapkan agar keadilan dapat ditegakkan dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik.
Polres Kupang juga menghimbau agar warga menjaga ketertiban dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang beredar.
Dengan pelimpahan berkas ini, HS akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kupang. Semua pihak diharapkan mengikuti jalannya proses hukum ini dengan penuh kesadaran bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa diskriminasi.
Kejadian tragis ini bukan hanya mengguncang masyarakat Desa Naitae, tetapi juga menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga kedamaian dalam setiap perayaan dan acara yang melibatkan banyak orang.
Dengan pelimpahan kasus ke Kejaksaan, harapan keadilan semakin nyata, dan masyarakat menantikan hasil dari persidangan yang akan datang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
