BB – Kemarahan publik meletup setelah terungkapnya skandal besar yang melibatkan DPRD Kabupaten Kupang.
Dalam laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya penyimpangan anggaran senilai Rp6,2 miliar, yang sebagian besar bersumber dari penggelapan potongan pajak dan penyalahgunaan perjalanan dinas fiktif.
Skandal ini menjadi semakin memalukan setelah diketahui bahwa potongan pajak, yang seharusnya disetorkan ke kas negara untuk pembangunan rakyat, justru ikut “dilahap” dalam pesta korupsi oleh para wakil rakyat.
Penelusuran Araksi NTT (Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia – Nusa Tenggara Timur) mengungkapkan bahwa penyimpangan tidak hanya terjadi dalam satu jenis anggaran, melainkan meluas ke berbagai program.
Pajak-pajak yang dipungut dalam setiap kegiatan DPRD yang dibiayai APBD, justru tidak disetor ke negara.
Sebaliknya, dana tersebut digunakan tanpa pertanggungjawaban jelas, memperkaya individu tertentu di lembaga legislatif tersebut.
“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, ini adalah kejahatan berat terhadap uang rakyat. DPRD telah berpesta di atas keringat rakyat yang membayar pajak,” kecam Ketua ARAKSI NTT dalam keterangan resminya.
Menanggapi tekanan publik yang terus menguat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang mempertegas komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Hingga saat ini, seluruh anggota DPRD telah diperiksa, termasuk pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD yang diduga turut terlibat.
Dari 40 anggota DPRD Kabupaten Kupang, tercatat:
21 anggota telah mengembalikan dana yang dikorupsi secara penuh,
13 anggota mencicil pengembalian,
6 anggota belum mengembalikan sama sekali.
Jumlah dana yang baru berhasil dikembalikan masih sekitar Rp500 juta, dengan sisa Rp300 juta lebih yang belum dikembalikan. Namun, pengembalian uang ini tidak serta-merta menghentikan proses hukum.
Jaksa menegaskan bahwa meski ada pengembalian, tindak pidana korupsi tetap harus diproses hukum karena merusak integritas lembaga negara dan merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
ARAKSI NTT terus mendorong agar penyidikan tidak hanya berhenti pada satu atau dua item anggaran, seperti perjalanan dinas, tetapi juga menelusuri seluruh potensi korupsi dalam penggunaan anggaran DPRD Kabupaten Kupang, termasuk pajak-pajak yang diselewengkan.
“Kami mendesak Kejaksaan untuk fokus dan tidak boleh ragu. Semua yang terlibat harus bertanggung jawab di depan hukum. Ini soal marwah keadilan untuk rakyat,” tegas Ketua ARAKSI.
Publik berharap kasus ini menjadi pelajaran keras bagi para pejabat daerah: bahwa tidak ada tempat untuk korupsi dalam sistem pemerintahan yang seharusnya melayani rakyat.
Skandal 6,2 miliar ini menjadi pertaruhan besar bagi Kejaksaan Negeri Kupang. Jika kasus ini dituntaskan secara tegas, tanpa pandang bulu, maka kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan menguat.
Sebaliknya, jika setengah hati, skandal ini hanya akan memperdalam luka kepercayaan rakyat terhadap para penyelenggara negara.
Kini, semua mata tertuju pada langkah Kejaksaan: akankah mereka membuktikan keberpihakan pada rakyat, atau menyerah di bawah tekanan politik
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
