BB – Peristiwa tragis menggucang warga Kota Kupang setelah seorang ibu,MM(41) meninggal dunia akibat dibakar oleh suaminya sendiri,GS(35).
Aksi keji ini terjadi pada Rabu 27/11/2024 lalu dan disaksikan langsung oleh anak mereka.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dengan luka bakar hingga 90%.Namun, nyawanya tak terselamatkan pada Minggu 1/12/2024.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. AldinanR.J.H Manurung, menyampaikan rasa dukamendalam atas insiden ini.
“Kami sangat berduka atas meninggalnya korban akibat luka bakar parah. Kejadian ini sangat menyayat hati,apalagi terjadi di depan anak korban ujar
Kapolresta dalam keterangan resmi, Senin 2/12/2024
Insiden bermula dari pertengkaran hebat di rumah korban setelah pasangan tersebutpulang mencoblos pilkada.
Dalam situasi panas,GS menyiram tubuh istrinya dengan minyak tanah dan menyalakan api. Jeritan korban yang kesakitan membuat tetangga sekitar
berdatangan dan segera membawa korban kerumah sakit.
Namun, luka bakar yang terlalu luas menyebabkan komplikasi serius, sehingganyawa korban tidak tertolong meskipun telah mendapatkan perawatan intensif.
Pelaku Ditahan, Hukuman Berat Menanti Setelah penyelidikan dan pengumpulan bukti,polisi menetapkan GS sebagai tersangka.
Saat ini,GS telah ditahan di Rutan Mapolresta Kupang Kota.
Berdasarkan keterangan Kapolresta, tersangka dikenakan Pasal 187 ayat 2 dan 3, serta Pasal 354 ayat 2 KUHPidana,dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
“Tindakan tersangka sangat keji, apalagi dilakukan di depan anaknya sendiri. Kami akan memastikan proses hukum berjalan adil dantegas,” ujar Kapolresta.
Kapolresta berharap kejadian ini menjadipelajaran bagi masyarakat untuk tidakmenoleransi kekerasan dalam rumah tangga(KDRT).
“Jika ada tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga, segera laporkan. Jangan biarkan hal ini terulang”,tegasnya.
Peristiwa tragis ini menjadi pengingat keras akan bahaya KDRT yang sering kali terjadi di balik pintu tertutup.
Masyarakat diimbau untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan di sekitar mereka agar nyawa tak lagi menjadi korban.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
