BB – Aksi cepat Tim Resmob Polres Kupang berhasil mengungkap keberadaan dan menangkap buronan kasus persetubuhan anak di bawah umur, Riyan Sopan Sopian, yang lebih dikenal dengan nama Bonkeng Ak Supian.
Penangkapan dilakukan pada Minggu pagi, 12 Januari 2025, di Desa Uitao, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Riyan Sopan Sopian telah menjadi buronan sejak terlibat dalam tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Sumbawa.
Ia sempat melarikan diri ke Pulau Semau setelah tindakannya diketahui, hingga akhirnya menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan nomor DPO/20/X/2023/Reskrim dan nomor SP.Gas/03.a/I/Res 1.4/2025/Reskrim. Penangkapannya menjadi perhatian besar bagi pihak kepolisian, yang terus bekerja keras untuk menangkapnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, Tim Resmob Polres Kupang bekerja sama dengan Polsek Semau melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya berhasil melacak Riyan ke Desa Uitao.
Ketika ditangkap, Riyan tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, SIK, MH, memberikan apresiasi terhadap kerja cepat dan koordinasi yang solid antara Tim Resmob Polres Kupang dan Polsek Semau.
“Penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim kami yang terus berkoordinasi dengan Polres Sumbawa untuk memastikan buronan ini dapat segera diamankan. Kami berkomitmen untuk terus mendukung penegakan hukum,” ujar Kapolres.
Riyan Sopan Sopian kini telah diserahkan kepada Polres Sumbawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan anak dan pengawasan terhadap kejahatan seksual yang mengancam keselamatan anak-anak di Indonesia.
Polres Kupang juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan guna menjaga keamanan dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama kepada orang tua dan anak-anak di wilayah hukum Polres Kupang dan sekitarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
