KUPANG, BBC — Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum dengan berhasil mengamankan dua terpidana yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Kedua terpidana berinisial Ape Lulu dan Hengki Nenotek merupakan warga Kelurahan Camplong I, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. Penangkapan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, S.H., M.Hum., bersama tim kejaksaan.
Penangkapan Tanpa Perlawanan di Pasar Lili
Terpidana Ape Lulu berhasil ditangkap sekitar pukul 10.00 WITA di area Pasar Lili.
Dalam proses penangkapan tersebut, Ape Lulu tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan oleh petugas.
Setelah ditangkap, Ape Lulu segera digiring menuju ruang tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di Oelamasi untuk menjalani proses administrasi eksekusi putusan pengadilan.
Pelarian Dramatis hingga ke Kawasan Hutan
Berbeda dengan Ape Lulu terpidana Hengki Nenotek sempat melarikan diri setelah memperoleh informasi mengenai rencana penangkapan terhadap dirinya.
Hengki Nenotek diketahui bekerja sebagai sopir dump truck milik perusahaan PT HMN.
Dalam upaya pengejaran, tim kejaksaan membagi kekuatan menjadi dua kelompok serta meminta dukungan aparat TNI AD dan jajaran Polres Kupang.
Selama pelarian, Hengki Nenotek meminta bantuan rekannya sesama sopir berinisial A.N. untuk mengembalikan dump truck milik perusahaan ke gudang di wilayah Bipolo.
Tim kejaksaan yang telah melakukan pengintaian di lokasi sejak siang hari hingga pukul 21.30 WITA mendapati A.N. datang sendirian tanpa kehadiran Hengki Nenotek
Awalnya, A.N. berupaya mengelabui petugas dengan menyampaikan bahwa dirinya hanya dititipi kendaraan untuk dikembalikan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam serta pendekatan hukum, A.N.
akhirnya mengakui bahwa Hengki Nenotek dijemput rekannya dan disembunyikan di kawasan hutan Camplong.
Melalui komunikasi intensif antara keluarga terpidana dan keluarga A.N., Hengki Nenotek akhirnya bersedia keluar dari persembunyian dan kembali ke rumahnya.
Saat tiba di kediamannya, tim kejaksaan telah bersiaga dan langsung melakukan penangkapan tanpa insiden.
Hengki Nenotek kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di Oelamasi.
Setibanya di kantor kejaksaan, kedua terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Selanjutnya, keduanya langsung digiring ke Rutan Kelas IIB Kupang untuk menjalani masa pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu keberhasilan operasi penangkapan tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Kupang beserta jajaran serta Dandim dan seluruh unsur yang telah bekerja sama secara maksimal sehingga dua DPO sejak tahun 2021 akhirnya berhasil diamankan,” ujarnya kepada awak media.
Ia menjelaskan, kedua terpidana telah divonis berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan hukuman masing-masing tujuh tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, terdapat lima terdakwa. Tiga di antaranya telah lebih dahulu menjalani masa hukuman, sedangkan Ape Lulu dan Hengki Nenotek sempat mengajukan kasasi dan kemudian tidak diketahui keberadaannya hingga ditetapkan sebagai buronan.
“Kedua terpidana sebelumnya telah dipanggil secara patut, namun tidak memenuhi panggilan dan tidak diketahui keberadaannya, sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang,” jelas Yupiter.
Yupiter menegaskan bahwa perkara yang menjerat kedua terpidana merupakan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
Dengan penangkapan ini, seluruh terpidana dalam perkara tersebut dipastikan telah diproses hukum dan menjalani putusan pengadilan.
“Kami menegaskan komitmen kejaksaan untuk menuntaskan setiap perkara hingga tuntas, termasuk memburu dan mengeksekusi terpidana yang melarikan diri dari tanggung jawab hukumnya,” tegasnya.
