BB – Perseteruan sengketa lahan di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, kembali memanas. Seorang pemilik tanah bernama Ruddy Tri Santoso menuduh dua pihak, yakni seorang kurator berinisial AN dan pengacara berinisial AD, melakukan dugaan manipulasi dan penyalahgunaan wewenang terkait pemblokiran sertifikat tanah seluas 1.954 meter persegi di Jalan Jenderal Basuki Rahmat No. 31, Cipinang.

Ruddy, pria asal Solo, Jawa Tengah, yang mengklaim sebagai pemegang sah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 02597, mengungkapkan bahwa proses perpanjangan sertifikatnya di BPN Jakarta Timur mendadak terhenti akibat adanya surat pemblokiran dari kurator AN.

Menurut Ruddy, surat tersebut dikirim atas nama pribadi, tanpa melibatkan tim kurator lainnya.

“Padahal sesuai aturan, surat pemblokiran dari kurator seharusnya dikeluarkan secara kolektif oleh semua kurator yang ditunjuk. Ini jelas menyalahi prosedur,” ujar Ruddy kepada awak media, Sabtu (17/5/2025).

Lebih jauh, Ruddy menduga kurator AN telah ditunjuk secara tidak transparan oleh pengacara AD, yang disebutnya memiliki konflik kepentingan dalam perkara tanah tersebut.

Ia juga menyebutkan bahwa upaya komunikasi dengan kurator AN melalui WhatsApp tak membuahkan hasil, bahkan tanggapannya terkesan tidak profesional.

“Kami punya bukti chat yang menunjukkan adanya komunikasi yang tidak layak dari pihak kurator. Tim kurator lainnya pun mengaku tidak tahu-menahu soal surat itu,” lanjutnya.

Merasa dirugikan, Ruddy bersama tim hukumnya berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Polres Jakarta Timur atau Polda Metro Jaya.

Ini bukan sekadar sengketa tanah, tapi juga persoalan integritas dan profesionalisme dalam dunia hukum,” tegas Ruddy.

Hingga berita ini diturunkan, kurator AN belum memberikan klarifikasi meskipun sudah dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.