SoE, BBC — Di balik lembutnya kisah cinta, tersimpan rapuhnya hati yang dikhianati. Kasus dugaan penganiayaan oleh seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menjadi cermin getir tentang bagaimana api cemburu dapat menjelma menjadi luka.
Arnol Manes, seorang sopir yang baru diangkat sebagai PPPK di Dinas Kesehatan TTS, kini resmi dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya, N.M.D.S — gadis 25 tahun asal Oe’Ekam, Kecamatan Amanuban Timur — yang datang membawa cinta, namun pulang membawa perih.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 8 November 2025 di Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan.
Menurut penuturan YS, kerabat dekat korban, hari yang seharusnya diisi pertemuan kasih justru berubah menjadi malam penuh tangis dan luka.
“Hari Sabtu 08 November 2025, N.M.D.S (korban) tiba di rumah Arnol Manes sekitar pukul 17.00 Wita dari Oe’Ekam Amanuban Timur. Saat masuk ke rumah Arnol Manes di Desa Oinlasi Kecamatan Mollo Selatan, korban mendapati seorang gadis yang sedang berada di dalam kamar tidur Arnol Manes,” ungkap YS kepada media
Kehadiran perempuan lain di ruang yang seharusnya menjadi saksi keintiman dua insan, memantik bara dalam dada.
“Mendapati seorang perempuan dalam kamar tidur, menjadi awal musibah bagi N.M.D.S,dimana korban sempat mempertanyakan siapa perempuan yang berada di kamar tidur Arnol Manes hingga berujung percekcokan antara korban dan Arnol Manes,” jelas YS.
Pertengkaran yang lahir dari rasa ingin tahu itu, berakhir dengan kepalan tangan dan hentakan kaki.
Dalam cerita yang disampaikan kepada keluarganya, korban menggambarkan bagaimana cinta yang dulu hangat kini berubah menjadi serangan fisik yang menorehkan luka tak hanya di tubuh, tapi juga di jiwa.
“Sesuai cerita dari N.M.D.S, cekcok yang terjadi berakhir dengan korban dianiaya. Dipukul di bagian mulut menggunakan kepalan tangan, ditendang di bagian paha dan Arnol Manes mengakhiri pukulannya di bagian punggung korban,” tutur YS lirih.
Setelah mengalami kekerasan itu, N.M.D.S memilih jalur hukum — langkah berani di tengah trauma dan rasa malu yang kerap membungkam banyak perempuan.
Ia mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Timor Tengah Selatan dan melaporkan peristiwa tersebut agar hukum berbicara di atas luka.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan PolisiNomor: STTLP/B/478/XI/2025/SPKT/POLRES TTS tertanggal 08 November 2025, Arnol Manes kini resmi berstatus terlapor atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Arnol Manes bukan sosok asing di lingkungan kerjanya. Ia baru saja diangkat menjadi PPPK di Dinas Kesehatan TTS — sebuah amanah publik yang seharusnya menjadi simbol pengabdian, bukan pelanggaran.
Karena itu, keluarga korban berharap agar pemerintah daerah, khususnya Kepala Dinas Kesehatan, dapat memberikan sanksi tegas terhadap pelaku.
“Atas kejadian ini, kami keluarga korban meminta kepada Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan melalui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan agar dapat memberikan sanksi kepada yang bersangkutan atas perbuatannya,” tegas YS, kerabat dekat korban.
Kasus ini menambah catatan kelam tentang kekerasan terhadap perempuan di Timor Tengah Selatan — sebuah wilayah yang kaya budaya kasih, namun masih sering dipenuhi kisah luka yang lahir dari tangan-tangan yang seharusnya melindungi.
Dalam sunyi, di antara luka dan rasa malu, N.M.D.S kini menanti keadilan. Sebab cinta yang tulus tak seharusnya berakhir dengan pukulan dan kesetiaan tak patut dibalas dengan kekerasan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
