BB – Kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang pada 20 Januari 2025 lalu terus menjadi perhatian publik.

Pihak kepolisian akhirnya angkat bicara terkait tudingan bahwa proses penyelidikan berjalan lambat.

Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Yeni Setiono, SH, memastikan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami tidak memperlambat kasus ini. Justru, kami sedang bekerja maksimal untuk menyelesaikan penyelidikan. Saksi-saksi sudah diperiksa, dan kami segera memeriksa pelaku yang diduga terlibat,” tegas AKP Yeni Setiono.

Kasus ini melibatkan Abrison K Sine sebagai korban dan Nerio V Bela (Dewa) bersama rekan-rekannya sebagai terduga pelaku. Berdasarkan informasi yang beredar, korban diserang secara tiba-tiba saat berada di tempat jualan sayur milik Stef Petrus Ndoen.

Awalnya, korban duduk di atas sepeda motornya. Namun, mendadak para pelaku datang dan menabrakkan sepeda motor mereka dari belakang. Saat korban menoleh, para pelaku langsung turun dan menyerangnya.

Tidak hanya dipukul, korban juga mengalami luka akibat serangan senjata tajam yang diarahkan ke bahunya. Bahkan, pelaku sempat mencekik korban dengan parang, namun korban berhasil melarikan diri dan segera melapor ke Polres Kupang.

Meski ada tudingan lambatnya proses penyelidikan, Polres Kupang memastikan bahwa penegakan hukum tetap berjalan transparan dan adil.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah mendatangi kedua belah pihak untuk mencegah aksi balasan dan mengimbau masyarakat tetap menjaga ketertiban.

“Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi. Biarkan proses hukum berjalan sesuai aturan,” tambah AKP Yeni Setiono.

Saat ini, penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku tak terduga dan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan prinsip keadilan.

Kasus penganiayaan di Desa Tuapukan menjadi perhatian publik karena adanya dugaan keterlambatan proses hukum. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada upaya memperlambat kasus, dan penyelidikan tetap berjalan sesuai prosedur.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menunggu perkembangan resmi dari kepolisian demi terciptanya keamanan dan ketertiban di lingkungan

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.