KUPANG, BBC — Seorang remaja putri berusia 15 tahun, yang dalam pemberitaan ini disebut dengan inisial MVT, didampingi ayah kandungnya, Lukas Tefa, menempuh jalur hukum setelah mengetahui dirinya mengalami kehamilan.

Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut dilaporkan secara resmi kepada Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS), Sabtu, 5 September 2026.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor LP/B/594/IX/2026/POLRES TTS/POLDA NTT, tertanggal 5 September 2026.

Dalam laporan itu, Leksi Banunaek dilaporkan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan peristiwa tersebut disebut telah berlangsung ketika MVT masih duduk di kelas IX pada salah satu sekolah menengah pertama di Kecamatan Amanatun Selatan.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut seorang anak yang secara hukum berada dalam kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus. Dalam konteks hukum pidana, dugaan tindak pidana terhadap anak harus diproses secara profesional, objektif, serta berorientasi pada perlindungan korban dan kepentingan terbaik bagi anak.

Kehamilan Terungkap Saat Dijemput dari Kos
Lukas Tefa mengatakan, kondisi kehamilan anaknya diketahui setelah dirinya memperoleh informasi dari pemilik tempat kos yang meminta agar MVT dijemput dan dibawa pulang ke rumah.

Pada saat menjemput anaknya, Lukas mengaku belum mengetahui bahwa MVT sedang mengalami kehamilan.

Sesampainya di rumah, Lukas kemudian menanyakan kondisi anaknya. Dalam situasi emosional, MVT disebut mengakui bahwa dirinya hamil dan menyebut Leksi Banunaek sebagai laki-laki yang menurut pengakuannya menyebabkan kehamilan tersebut.

“Saat jemput di kos, saya belum tahu kalau MVT sudah hamil. Setelah sampai di rumah baru saya tanya. Apakah kamu hamil, dengan memeluk dan sambil menangis. MVT mengaku telah hamil dan laki-laki yang menghamilinya adalah Leksi Banunaek,” tutur Lukas.

Pengakuan tersebut, menurut Lukas, menjadi titik awal keluarga mengambil langkah hukum untuk meminta penanganan aparat penegak hukum.

Keputusan tersebut tidak semata-mata didorong oleh persoalan kehamilan, tetapi juga oleh kekhawatiran terhadap masa depan anak yang selama ini diupayakan untuk memperoleh pendidikan.

Lukas mengungkapkan kekecewaan mendalam atas kondisi yang dialami putrinya. Ia mengatakan, dirinya bersama sang istri memiliki komitmen untuk menyekolahkan anak meskipun berada dalam keterbatasan ekonomi.

Karena itu, laporan polisi ditempuh sebagai bentuk ikhtiar keluarga agar dugaan peristiwa tersebut memperoleh penanganan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

“Sangat kecewa, saya dan istri sudah bertekad untuk sekolahkan anak kami. Ternyata jadi begini. Untuk itu biar saja proses lanjut, biar anak saya juga mendapatkan keadilan dari peristiwa yang dialaminya,” ungkap Lukas

Pendidikan, perlindungan anak, dan akses terhadap keadilan merupakan tiga aspek yang memiliki keterkaitan erat dalam memastikan seorang anak tetap memiliki kesempatan untuk membangun masa depannya.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa hubungan antara MVT dan Leksi Banunaek diduga telah berlangsung sejak MVT masih berstatus sebagai pelajar kelas IX pada salah satu sekolah menengah pertama di Kecamatan Amanatun Selatan.

Dalam keterangan yang diperoleh dari keluarga, dugaan hubungan seksual tersebut disebut terjadi lebih dari satu kali.

Namun, seluruh informasi mengenai rangkaian peristiwa tersebut tetap merupakan bagian dari materi laporan dan keterangan yang harus diverifikasi melalui proses penyelidikan serta penyidikan aparat penegak hukum.

Oleh karena itu, status hukum pihak yang dilaporkan harus ditempatkan sesuai prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, termasuk siapa yang bertanggung jawab secara hukum, merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pada akhirnya lembaga peradilan sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Perlindungan Anak Menjadi Prinsip Utama
Kasus yang melibatkan anak dalam dugaan tindak pidana seksual memiliki kompleksitas tersendiri. Selain aspek pembuktian hukum, terdapat dimensi psikologis, sosial, pendidikan dan perlindungan masa depan anak yang harus menjadi perhatian.

Dalam pemberitaan perkara yang melibatkan anak, identitas korban perlu dilindungi untuk mencegah terjadinya stigma, tekanan sosial, maupun dampak lanjutan terhadap kehidupan korban.

Pendekatan tersebut juga penting agar proses hukum tidak justru menciptakan bentuk penderitaan baru bagi anak yang sedang berada dalam situasi rentan.

Karena itu, proses penanganan perkara idealnya tidak hanya berorientasi pada aspek law enforcement, tetapi juga pada victim protection, pemulihan, pendampingan, serta pemenuhan hak-hak anak.

Laporan Menjadi Awal Proses Hukum
Laporan yang disampaikan Lukas Tefa kepada Polres TTS menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian untuk melakukan verifikasi terhadap seluruh informasi yang disampaikan.

Tahapan hukum selanjutnya akan menentukan bagaimana perkara tersebut dikembangkan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, keterangan korban, serta fakta-fakta lain yang diperoleh melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Pada titik ini, publik perlu memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, independen dan proporsional. Yang tidak kalah penting, kepentingan terbaik bagi anak harus tetap menjadi orientasi utama..

Sebab, di balik sebuah laporan polisi, terdapat seorang anak yang sedang berhadapan dengan situasi yang berpotensi mengubah perjalanan hidupnya.

Laporan tersebut karena itu tidak semata-mata harus dipandang sebagai dokumen hukum, melainkan sebagai upaya keluarga mengetuk pintu keadilan agar masa depan seorang anak tidak berhenti pada sebuah peristiwa yang sedang diproses oleh hukum.

Dalam konteks yang lebih luas, perkara ini kembali mengingatkan bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab keluarga atau aparat penegak hukum. Ia merupakan tanggung jawab kolektif masyarakat dan negara untuk memastikan setiap anak memperoleh ruang yang aman untuk tumbuh, belajar dan membangun masa depan tanpa kekerasan maupun eksploitasi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.