TAKARI, BBC – Pengelolaan dana ketahanan pangan Desa Oesusu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), tahun 2025 dipertanyakan.
Dana tahap pertama yang disebut mencapai Rp103 juta tersebut diperuntukkan bagi pengadaan ternak dan kegiatan pertanian bagi kelompok penerima manfaat, tetapi hingga kini realisasi ternak yang dijanjikan disebut belum diterima kelompok penerima.
Informasi mengenai dugaan persoalan tersebut disampaikan sejumlah masyarakat Desa Oesusu kepada tim media. Sumber meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena alasan tertentu.
Berdasarkan keterangan sumber, anggaran ketahanan pangan tahap pertama sekitar Rp103 juta ditransfer oleh bendahara desa kepada pengurus ketahanan pangan untuk digunakan dalam kegiatan pengadaan ternak dan sektor pertanian bagi kelompok penerima manfaat.
Namun, dalam pelaksanaannya, muncul pertanyaan mengenai penggunaan dan pertanggungjawaban dana tersebut.
Sumber menyebutkan sebagian anggaran diduga digunakan untuk pembelian pupuk, sementara sebagian lainnya disebut ditransfer kepada pihak ketiga.
“Anggaran ketahanan pangan tahap pertama ditransfer oleh bendahara desa kepada pengurus ketahanan pangan sebesar Rp103 juta untuk pembelian ternak dan pertanian bagi kelompok penerima manfaat,” demikian keterangan sumber kepada tim media.
Sumber mengklaim terdapat sekitar Rp30 juta yang digunakan untuk pembelian pupuk, sedangkan sekitar Rp79 juta disebut ditransfer kepada salah satu pihak ketiga. Namun, terdapat perbedaan angka dalam informasi yang diterima tim media terkait nilai transfer kepada pihak ketiga, sehingga angka tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen transaksi dan laporan resmi.
Yang menjadi persoalan utama adalah realisasi ternak kepada kelompok penerima manfaat yang disebut belum terlihat.
Menurut sumber, kelompok penerima telah menanyakan kepada ketua kelompok maupun pengurus lainnya mengenai keberadaan ternak yang seharusnya menjadi bagian dari program ketahanan pangan tersebut.
Namun, hingga informasi ini dihimpun, ternak yang dijanjikan disebut belum diterima kelompok.
Laporan Pertanggungjawaban Dipertanyakan
Persoalan tidak berhenti pada aspek realisasi fisik. Sumber juga mempertanyakan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang disebut telah disampaikan kepada pemerintah desa.
Sumber menduga laporan tersebut belum didukung dokumen pertanggungjawaban yang memadai, seperti nota pembelian dan kuitansi transaksi.
Apabila informasi tersebut benar, kondisi ini menjadi persoalan serius dari perspektif tata kelola keuangan desa. Setiap penggunaan anggaran publik semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen administrasi, bukti transaksi, serta kesesuaian antara belanja yang dilaporkan dan realisasi fisik di lapangan.
Dengan demikian, persoalan dana ketahanan pangan Desa Oesusu tidak semata-mata menyangkut apakah uang telah dibelanjakan, tetapi juga menyangkut apakah belanja tersebut sesuai peruntukan, dapat dibuktikan secara administratif, dan benar-benar memberikan manfaat kepada kelompok penerima.
Sumber juga menyampaikan informasi bahwa terdapat dana sekitar Rp71.326.000 yang disebut diteruskan kepada pihak ketiga untuk kepentingan pengadaan.
Namun, menurut sumber, hingga saat ini belum terlihat barang atau ternak yang direalisasikan kepada kelompok penerima manfaat.
Informasi tersebut masih merupakan keterangan sumber dan perlu diuji melalui dokumen transfer, kontrak atau kesepakatan pengadaan, kuitansi, faktur, berita acara serah terima, serta bukti fisik barang.
Dalam konteks pengelolaan dana desa, keberadaan dokumen tersebut menjadi penting karena dapat menunjukkan hubungan antara anggaran, transaksi, barang yang dibeli, dan penerima manfaat.
Tim media kemudian menghubungi pihak ketiga yang disebut dalam informasi tersebut, yakni Ashar Mboik, melalui WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai pengadaan barang untuk program ketahanan pangan Desa Oesusu.
Ashar membantah secara tidak langsung bahwa persoalan tersebut semata-mata berkaitan dengan dirinya. Dalam pesan WhatsApp pada Kamis, 20 Agustus 2026, ia mengatakan masih menunggu pembayaran dari pemerintah desa atas pekerjaan yang menurutnya telah diselesaikan.
“Beta tunggu BP desa bayar dulu pekerjaan yang beta sudah selesaikan tapi belum dibayar,ratusan juta ” demikian isi pesan Ashar.
Pada pesan berikutnya, Ashar juga menyebut masih terdapat nilai pekerjaan yang belum dibayarkan dalam jumlah besar.
Pernyataan tersebut membuka ruang pertanyaan baru yang perlu diklarifikasi secara resmi: pekerjaan apa yang dimaksud, berapa nilai kontraknya, kapan pekerjaan diselesaikan, siapa pihak yang memberikan pekerjaan, serta apakah pekerjaan tersebut berkaitan langsung dengan dana ketahanan pangan Desa Oesusu?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan keterkaitan antara dana yang ditransfer, pekerjaan yang diklaim telah selesai, dan realisasi program ketahanan pangan.
Tim media juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada Ketua Ketahanan Pangan Desa Oesusu, Daniel Rofus Anderias Tualaka, melalui WhatsApp.
Namun, hingga berita ini disusun, nomor WhatsApp yang bersangkutan disebut tidak aktif sehingga belum diperoleh penjelasan mengenai penggunaan dana, mekanisme pengadaan, realisasi ternak, maupun dokumen pertanggungjawaban.
Tim media juga belum memperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Desa Oesusu mengenai persoalan tersebut.
Karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana, ketiadaan realisasi ternak, maupun dugaan persoalan LPJ dalam berita ini masih perlu dikonfirmasi dan diverifikasi melalui dokumen serta keterangan resmi pihak-pihak terkait.
Dana ketahanan pangan pada hakikatnya merupakan instrumen kebijakan publik yang diarahkan untuk memperkuat kapasitas produksi masyarakat dan meningkatkan ketahanan ekonomi rumah tangga penerima manfaat.
Karena itu, ketika anggaran telah disalurkan tetapi masyarakat penerima manfaat menyatakan belum menerima hasil program, maka pemerintah desa dan pengelola kegiatan memiliki kewajiban moral dan administratif untuk memberikan penjelasan yang transparan.
Publik berhak mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan, kepada siapa ditransfer, apa yang dibeli, berapa nilainya, siapa penerimanya, serta di mana bukti fisik hasil pengadaan.
Dalam kasus Desa Oesusu, transparansi tersebut menjadi semakin penting karena terdapat perbedaan informasi mengenai nilai dana yang disebut ditransfer kepada pihak ketiga dan belum jelasnya realisasi ternak kepada kelompok penerima manfaat.
Rp103 juta bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Dana tersebut merupakan uang publik yang harus dapat dipertanggungjawabkan sampai pada manfaat yang diterima masyarakat.
Jika benar terdapat ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan kondisi faktual di lapangan, persoalan tersebut semestinya segera diaudit dan diklarifikasi melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang.
Sebaliknya, apabila seluruh penggunaan dana ternyata dapat dibuktikan secara administratif dan fisik, maka dokumen tersebut perlu dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Kini publik menunggu satu hal: kejelasan jejak Rp103 juta dana ketahanan pangan Desa Oesusu, dari rekening, transaksi, pengadaan, hingga barang yang benar-benar diterima kelompok penerima manfaat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
