KUPANG, BBC – Upaya memperkuat kesadaran hukum masyarakat hingga ke tingkat desa terus dilakukan sebagai bagian dari pembangunan sosial yang berkeadilan, inklusif dan berkelanjutan.

Komitmen tersebut ditunjukkan oleh LBH Surya NTT Perwakilan Kabupaten Kupang melalui kegiatan penyuluhan hukum bertema “Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak” yang digelar di Aula Kantor Desa Oelatimo, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Senin (15/6/2026).

Kegiatan yang diikuti sekitar 50 peserta ini merupakan program rutin LBH Surya NTT sebagai Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Oelatimo Aprianus Kono, Ketua BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, perangkat desa, kader perempuan dan masyarakat setempat.

Penyuluhan dipimpin langsung oleh Ketua LBH Surya NTT Perwakilan Kabupaten Kupang, Ferdianto Boimau, SH., MH, dengan menghadirkan narasumber Jidon Nubatonis, SH., MH dan Aris Tanesi, SH.

Materi yang disampaikan berfokus pada perlindungan hak-hak perempuan dan anak dalam perspektif hukum nasional, hak asasi manusia, serta peran masyarakat dalam mencegah dan menangani berbagai bentuk kekerasan yang masih kerap terjadi di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

Dalam pemaparannya, Ferdianto Boimau menegaskan bahwa pemahaman hukum merupakan salah satu instrumen paling efektif dalam mencegah terjadinya pelanggaran hak terhadap perempuan dan anak.

Menurutnya, rendahnya literasi hukum sering kali menjadi faktor yang menyebabkan masyarakat tidak memahami bahwa berbagai tindakan yang dianggap biasa dalam kehidupan sehari-hari sesungguhnya merupakan bentuk pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.

“Kami hadir untuk memastikan Bapak, Mama dan seluruh masyarakat desa memahami bahwa perempuan dan anak memiliki hak-hak yang dijamin dan dilindungi oleh undang-undang. Semakin tinggi pemahaman hukum masyarakat, semakin besar pula peluang untuk mencegah terjadinya kekerasan, diskriminasi, maupun bentuk pelanggaran hak lainnya,” tegas Ferdianto.

IMG 20260616 WA0024

Ia menjelaskan bahwa secara konstitusional, perlindungan terhadap perempuan dan anak berakar pada amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum, rasa aman dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Jaminan konstitusional tersebut kemudian diperkuat melalui berbagai regulasi sektoral yang secara khusus mengatur perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk perempuan dan anak.

Menurut Ferdianto, perempuan dan anak merupakan kelompok yang memiliki posisi strategis dalam pembangunan bangsa. Karena itu, segala bentuk tindakan yang mengancam keselamatan, martabat, kesehatan, pendidikan, maupun masa depan mereka harus dipandang sebagai persoalan serius yang memerlukan perhatian bersama.

Dalam sesi penyuluhan, peserta diberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk kekerasan yang diatur dalam hukum Indonesia.

Tidak hanya kekerasan fisik yang menimbulkan luka atau penderitaan tubuh, tetapi juga kekerasan psikis yang menyebabkan trauma mental, kekerasan seksual yang merendahkan martabat korban, kekerasan ekonomi yang membatasi hak seseorang untuk memperoleh kehidupan yang layak, serta penelantaran yang mengakibatkan hilangnya hak-hak dasar perempuan dan anak.

IMG 20260616 WA0026

Ferdianto menjelaskan bahwa dalam praktiknya, banyak kasus kekerasan tidak dilaporkan karena korban merasa takut, malu, tertekan, atau bahkan tidak mengetahui bahwa dirinya sedang mengalami pelanggaran hak. Oleh sebab itu, edukasi hukum menjadi sangat penting untuk membangun keberanian masyarakat dalam mencari perlindungan dan keadilan.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa perlindungan terhadap anak tidak hanya menyangkut aspek keselamatan fisik, tetapi juga mencakup hak atas pendidikan, kesehatan, identitas, pengasuhan yang layak, perlindungan dari eksploitasi, serta hak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).

“Dalam perspektif hukum modern, anak bukan objek yang hanya menerima keputusan orang dewasa, melainkan subjek hukum yang memiliki hak-hak yang harus dihormati, dipenuhi dan dilindungi oleh keluarga, masyarakat dan negara,” jelasnya.

Sementara itu, perempuan memiliki hak yang sama dalam memperoleh perlindungan hukum, kesempatan pendidikan, pekerjaan, partisipasi sosial, serta kebebasan dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan. Karena itu, setiap tindakan yang merendahkan martabat perempuan atau menghambat hak-haknya harus dipandang sebagai pelanggaran terhadap prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Dalam materi yang disampaikan, narasumber juga menjelaskan bahwa pencegahan kekerasan harus dimulai dari lingkungan terkecil, yakni keluarga. Keluarga yang dibangun atas dasar penghormatan, kesetaraan, komunikasi yang sehat dan tanggung jawab bersama akan menjadi benteng pertama dalam melindungi perempuan dan anak dari berbagai risiko sosial.

Selain aspek pencegahan, peserta juga diberikan pemahaman mengenai mekanisme hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi pelanggaran hak.

Masyarakat diajak memahami pentingnya pelaporan, pengumpulan informasi dan bukti, pendampingan hukum, serta akses terhadap lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan memberikan perlindungan kepada korban.

Menurut Ferdianto, keberanian melapor merupakan langkah awal yang sangat penting dalam penegakan hukum. Namun demikian, proses tersebut harus didukung oleh lingkungan sosial yang tidak menyalahkan korban (victim blaming), melainkan memberikan dukungan moral, psikologis dan hukum agar korban dapat memperoleh keadilan secara utuh.

Dalam perspektif akademik hukum, perlindungan perempuan dan anak merupakan bagian dari konsep negara hukum yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia (human rights-based approach).

Negara tidak hanya bertugas menghukum pelaku setelah terjadi pelanggaran, tetapi juga berkewajiban melakukan langkah-langkah preventif melalui pendidikan hukum, penguatan kelembagaan, serta pemberdayaan masyarakat.

Karena itu, menurutnya, keberhasilan perlindungan perempuan dan anak tidak semata-mata diukur dari banyaknya perkara yang diproses secara hukum, tetapi juga dari kemampuan masyarakat membangun budaya yang menghormati martabat manusia, mencegah kekerasan sejak dini, serta menciptakan ruang hidup yang aman bagi seluruh anggota masyarakat.

Selain memberikan edukasi hukum, LBH Surya NTT Perwakilan Kabupaten Kupang juga membuka layanan konsultasi dan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Langkah tersebut merupakan implementasi nyata prinsip access to justice, yaitu memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa memandang kondisi ekonomi, memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh perlindungan dan pendampingan hukum.

Kegiatan penyuluhan berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta mengenai persoalan rumah tangga, perlindungan anak, kekerasan berbasis gender, hingga prosedur memperoleh bantuan hukum.

Antusiasme masyarakat menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap pendidikan hukum di tingkat desa masih sangat besar dan relevan dengan tantangan sosial yang dihadapi masyarakat saat ini.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut tim LBH Surya NTT Perwakilan Kabupaten Kupang yang terdiri dari Ferdianto Boimau, Jidon Nubatonis, Aris Tanesi, Yondris Tuka, Maurid Bait, Beker Fuintuna, Erwin Lola, Saldi Maru, Noven Atolo dan Cintia Bira.

Kehadiran mereka menjadi bentuk pengabdian profesi hukum dalam mendekatkan layanan keadilan kepada masyarakat hingga ke pelosok desa.

Melalui kegiatan ini, LBH Surya NTT berharap tumbuhnya kesadaran hukum yang lebih kuat di tengah masyarakat. Sebab, perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan, melainkan cerminan kualitas peradaban suatu bangsa.

Ketika perempuan dihormati dan anak dilindungi, sesungguhnya masyarakat sedang membangun fondasi masa depan yang lebih beradab, berkeadilan dan bermartabat.
Di Desa Oelatimo, pesan itu kembali ditegaskan: bahwa hukum tidak boleh hadir hanya di ruang sidang dan lembaran regulasi, melainkan harus hidup dalam kesadaran masyarakat.

Dari desa-desa yang tercerahkan oleh pengetahuan hukum, benteng keadilan dibangun, martabat manusia dijaga dan harapan akan masa depan yang lebih aman bagi perempuan dan anak terus dinyalakan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.