KUPANG, BBC – Di tengah arus perubahan tata kelola pemerintahan yang semakin dinamis, kualitas kepemimpinan birokrasi menjadi salah satu fondasi utama keberhasilan pembangunan daerah. Sebab, kemajuan sebuah organisasi publik tidak semata ditentukan oleh kokohnya struktur kelembagaan, melainkan oleh kualitas sumber daya manusia yang dipercaya mengemban amanah di dalamnya.
Atas dasar itulah Pemerintah Kabupaten Kupang terus memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi yang profesional, adaptif, berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik.
Komitmen tersebut kembali ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam, saat membuka secara resmi pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Bupati Kupang, Sabtu (13/6/2026).
Bagi Mateldius Sanam, pelaksanaan uji kompetensi bukan sekadar agenda rutin dalam siklus manajemen aparatur sipil negara. Lebih dari itu, kegiatan tersebut merupakan momentum strategis untuk memastikan bahwa setiap jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang ditempati oleh figur yang tepat, memiliki kapasitas yang memadai, integritas yang teruji, serta kompetensi yang selaras dengan kebutuhan organisasi.
Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pelaksanaan uji kompetensi merupakan implementasi nyata dari sistem merit dalam tata kelola Aparatur Sipil Negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan sistem merit pada instansi pemerintah.
Menurutnya, kebijakan penataan organisasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kupang melalui penggabungan sejumlah perangkat daerah merupakan langkah penting untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Namun, perubahan struktur kelembagaan tersebut juga membawa konsekuensi besar terhadap pola kerja birokrasi, pembagian tugas, fungsi kelembagaan, tanggung jawab organisasi, hingga target-target kinerja yang harus dicapai.
“Penggabungan perangkat daerah bukan hanya soal menyatukan struktur. Di dalamnya terdapat perubahan peran, perubahan fungsi, perubahan tanggung jawab dan perubahan ekspektasi kinerja yang menuntut kesiapan sumber daya manusia yang mampu beradaptasi dengan cepat,” ungkapnya.
Karena itu, lanjut Mateldius, proses penataan jabatan tidak boleh dilakukan berdasarkan pertimbangan subjektif ataupun pendekatan nonprofesional.
Penempatan pejabat harus dilandaskan pada prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dengan mengedepankan rekam jejak, kompetensi, kinerja, integritas, serta potensi yang dimiliki oleh setiap aparatur.
Menurutnya, sistem merit hadir untuk memastikan bahwa setiap jabatan diberikan kepada mereka yang benar-benar layak dan mampu menjalankan amanah organisasi. Sebab birokrasi yang sehat hanya dapat tumbuh ketika kompetensi menjadi ukuran utama, bukan kedekatan, bukan kepentingan dan bukan pula faktor-faktor di luar profesionalisme.
“Yang menjadi dasar dalam penempatan jabatan adalah kualifikasi, kompetensi, kinerja, rekam jejak, integritas, serta potensi pengembangan yang dimiliki oleh masing-masing pejabat. Semua harus dilakukan secara transparan dan sesuai prinsip sistem merit,” tegasnya.
Dalam pandangannya, tantangan birokrasi modern menuntut hadirnya pemimpin-pemimpin organisasi yang tidak hanya memahami regulasi dan tata kelola pemerintahan, tetapi juga memiliki kemampuan berpikir strategis, kapasitas kepemimpinan yang kuat, serta kecakapan dalam membaca perubahan zaman.
Seorang pejabat, kata dia, tidak cukup hanya menjadi administrator yang menjalankan rutinitas birokrasi. Lebih dari itu, pejabat publik harus mampu menjadi motor penggerak perubahan, jembatan antara kebijakan dan kebutuhan masyarakat, serta penjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Oleh karena itu, pelaksanaan uji kompetensi memiliki makna yang jauh lebih luas daripada sekadar proses evaluasi administratif. Uji kompetensi merupakan instrumen ilmiah dan objektif untuk memetakan kapasitas kepemimpinan serta potensi aparatur secara lebih akurat.
“Uji kompetensi ini bukan untuk mencari kelemahan peserta. Yang ingin kita bangun adalah pemetaan kompetensi dan potensi kepemimpinan secara objektif agar organisasi memperoleh gambaran yang tepat dalam menempatkan pejabat sesuai kebutuhan kelembagaan,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, sebanyak tujuh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama mengikuti seluruh rangkaian uji kompetensi sebagai bagian dari proses penataan organisasi pasca penggabungan perangkat daerah.
Kepada para peserta, Mateldius mengajak agar mengikuti setiap tahapan dengan sungguh-sungguh, jujur, terbuka dan penuh tanggung jawab.
Ia berharap seluruh peserta mampu menunjukkan pengalaman, kapasitas kepemimpinan, gagasan inovatif, serta komitmen nyata dalam membangun birokrasi yang profesional dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Menurutnya, kualitas birokrasi pada akhirnya akan tercermin dari kualitas pelayanan yang diterima masyarakat. Karena itu, pembangunan sumber daya manusia aparatur merupakan investasi jangka panjang yang menentukan keberhasilan pembangunan daerah secara keseluruhan.
“Pada hakikatnya, birokrasi dibangun bukan untuk melayani dirinya sendiri, melainkan untuk menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Karena itu, kualitas pejabat yang memimpin organisasi menjadi faktor yang sangat menentukan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sekda berharap hasil uji kompetensi dapat memberikan gambaran yang utuh dan akurat mengenai profil kompetensi masing-masing peserta. Hasil tersebut nantinya diharapkan menjadi dasar pengambilan keputusan yang tepat, profesional, objektif dan akuntabel dalam penataan jabatan pasca restrukturisasi organisasi.
Di penghujung sambutannya, Mateldius Sanam menyampaikan apresiasi kepada panitia seleksi dan tim penguji atas dedikasi, profesionalisme, serta komitmen yang telah diberikan dalam mempersiapkan seluruh rangkaian kegiatan.
Ia meyakini proses uji kompetensi akan berlangsung secara independen, transparan, objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Birokrasi yang kuat lahir dari keberanian menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat. Ketika kompetensi, integritas, rekam jejak dan kinerja menjadi fondasi utama dalam penataan jabatan, maka pelayanan publik akan semakin berkualitas, kepercayaan masyarakat akan semakin kuat, dan pembangunan daerah akan bergerak menuju arah yang lebih maju dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang, Semy Tinenti, Ketua Panitia Alfonsus Theodorus, serta jajaran panitia dan tim pelaksana yang terlibat dalam penyelenggaraan uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2026.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
