KUPANG, BBC – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Kupang, Arnolus Mooy, menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada Aby Yerusa Sobeukum atas kepercayaan yang diberikan untuk memimpin Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Kupang periode 2026–2031.
Pernyataan tersebut disampaikan Arnolus Mooy kepada media ini pada Jumat, 12 Juni 2026. Sebagai salah satu kader senior PKB sekaligus anggota DPRD Kabupaten Kupang dari Daerah Pemilihan (Dapil) II, Arnolus menilai kepemimpinan baru di tubuh DPC PKB Kabupaten Kupang merupakan momentum penting untuk memperkuat konsolidasi organisasi serta memperbesar kontribusi partai dalam pembangunan daerah.
Menurut Arnolus, amanah yang dipercayakan kepada Aby Yerusa Sobeukum bukan sekadar jabatan organisasi, melainkan tanggung jawab besar untuk menggerakkan seluruh potensi kader dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan memperkuat kehadiran PKB di tengah kehidupan sosial, ekonomi dan politik masyarakat Kabupaten Kupang.
“Saya secara pribadi dan atas nama keluarga besar Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kupang mengucapkan selamat kepada Ibu Aby Yerusa Sobeukum atas kepercayaan yang diberikan untuk menakhodai DPC PKB Kabupaten Kupang periode 2026–2031. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas dan semangat pengabdian kepada masyarakat,” ujar Arnolus Mooy.
Ia mengatakan, kepemimpinan baru di tubuh PKB Kabupaten Kupang diharapkan mampu menghadirkan energi baru, memperkuat soliditas internal partai, serta membangun komunikasi yang semakin baik dengan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Kupang.
Lebih lanjut, Arnolus menegaskan bahwa tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks membutuhkan kolaborasi semua elemen, termasuk partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi yang memiliki tanggung jawab untuk mengawal kepentingan rakyat.
Menurutnya, DPC PKB Kabupaten Kupang di bawah kepemimpinan Aby Yerusa Sobeukum memiliki peluang besar untuk memperkuat peran partai dalam mendorong pembangunan yang berkeadilan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta penguatan nilai-nilai kebangsaan dan keagamaan.
“PKB lahir dari semangat pengabdian kepada rakyat. Karena itu, saya berharap kepemimpinan yang baru dapat semakin mendekatkan partai dengan masyarakat, memperkuat kerja-kerja pelayanan dan menjadi jembatan aspirasi bagi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kupang,” lanjutnya.
Arnolus juga mengajak seluruh kader dan simpatisan PKB di Kabupaten Kupang untuk memberikan dukungan penuh kepada kepengurusan baru agar roda organisasi dapat berjalan secara optimal dan menghasilkan program-program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia meyakini bahwa dengan kebersamaan, soliditas, dan semangat gotong royong, PKB Kabupaten Kupang akan semakin berkembang dan mampu menghadapi berbagai tantangan politik maupun pembangunan di masa mendatang.
Pergantian kepemimpinan dalam sebuah organisasi, lanjut Arnolus, merupakan bagian dari dinamika yang sehat dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, momentum ini perlu dimaknai sebagai langkah untuk memperkuat persatuan, mempererat kebersamaan, serta meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat.
Di akhir pernyataannya, Arnolus Mooy kembali menyampaikan doa dan harapan terbaik bagi Aby Yerusa Sobeukum dalam mengemban amanah sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Kupang periode 2026–2031.
“Selamat menjalankan amanah. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan hikmat, kesehatan, kekuatan, dan kebijaksanaan dalam memimpin DPC PKB Kabupaten Kupang menuju organisasi yang semakin maju, solid dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutup Arnolus.
Terpilihnya Aby Yerusa Sobeukum sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Kupang periode 2026–2031 diharapkan menjadi momentum penguatan organisasi sekaligus memperkokoh peran PKB sebagai mitra strategis dalam mendukung pembangunan daerah dan memperjuangkan kepentingan masyarakat Kabupaten Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
