KUPANG, BBC — Tim kuasa hukum keluarga korban Fika Serwutun mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kupang Kota, Kamis (23/4/2026), guna mempertanyakan perkembangan penanganan kasus kematian mahasiswi Universitas Citra Bangsa (UCB) yang hingga kini belum menemukan titik terang.

Kedatangan tim kuasa hukum tersebut tidak hanya bersifat koordinatif, tetapi juga merupakan langkah formal dalam menegaskan legalitas pendampingan melalui penyerahan surat kuasa dari pihak keluarga korban.

Dalam pertemuan bersama Kepala Unit PPA, tim hukum turut menyampaikan sejumlah catatan krusial terkait arah penyelidikan yang dinilai masih memerlukan pendalaman secara komprehensif, sistematis dan berbasis pembuktian ilmiah.

Advokat Lodovikus Ignasius Lamury, S.H., selaku perwakilan keluarga korban, menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Namun demikian, ia secara tegas meminta agar aparat penegak hukum dapat bekerja secara lebih terbuka serta mempercepat tahapan gelar perkara sebagai bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan.

“Klien kami masih menaruh harapan besar kepada penyidik untuk mengungkap peristiwa ini secara terang dan objektif. Kami menghormati proses yang berjalan, tetapi kami juga mendorong agar setiap perkembangan disampaikan secara transparan dan akuntabel,” ujar Lodovikus kepada wartawan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penanganan kasus kematian yang sebelumnya diduga sebagai bunuh diri tidak boleh berhenti pada asumsi awal semata.

Dalam perspektif hukum pidana dan prinsip kehati-hatian (prudential principle), setiap kematian yang tidak wajar wajib ditelusuri secara menyeluruh dengan mempertimbangkan seluruh kemungkinan, termasuk indikasi tindak pidana.

“Setiap kematian yang tidak wajar wajib ditelusuri secara menyeluruh. Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan karakteristik bunuh diri, maka penyidik harus berani membuka kemungkinan adanya tindak pidana lain,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menggarisbawahi pentingnya pendekatan berbasis ilmu forensik dan rekonstruksi peristiwa yang utuh dalam proses penyelidikan, guna menghindari bias prematur maupun kesimpulan yang tidak didukung oleh alat bukti yang memadai.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Chris M. Bani, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya secara resmi telah meminta percepatan pelaksanaan gelar perkara sebagai bentuk evaluasi menyeluruh terhadap hasil penyelidikan yang telah berjalan selama ini.

“Kami datang bukan untuk menyimpulkan, tetapi memastikan proses hukum berjalan secara menyeluruh dan tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan. Justru karena itu, gelar perkara menjadi penting agar semua alat bukti, keterangan saksi dan fakta-fakta yang ada bisa diuji secara terbuka,” ujar Chris.

Menurutnya, gelar perkara merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan pidana untuk menguji kualitas dan kecukupan alat bukti secara kolektif, sekaligus memastikan bahwa setiap tahapan penyidikan berjalan dalam koridor objektivitas dan akuntabilitas.

Chris juga menekankan urgensi keterlibatan ahli forensik dalam mengurai secara objektif penyebab kematian korban. Dalam konteks pembuktian ilmiah, pendapat ahli memiliki posisi strategis untuk menjembatani fakta empiris dengan konstruksi hukum, sekaligus meminimalisir spekulasi yang berpotensi menyesatkan arah penanganan perkara.

Lebih jauh, tim kuasa hukum mendorong agar penyidik membuka ruang pengawasan publik terhadap proses penanganan kasus ini, mengingat tingginya perhatian masyarakat sejak peristiwa tersebut mencuat pada tahun 2024.

“Keadilan hanya bisa terwujud jika prosesnya transparan dan berbasis pada fakta. Kami percaya penyidik bekerja profesional dan kami berharap penanganan perkara ini dapat segera menemukan kejelasan,” pungkas Chris.

Dengan demikian, dorongan terhadap transparansi, akuntabilitas, serta pendalaman berbasis pendekatan ilmiah menjadi elemen fundamental dalam memastikan bahwa penanganan kasus kematian Fika Serwutun tidak berhenti pada asumsi, melainkan berujung pada pengungkapan kebenaran yang utuh dan berkeadilan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.