KUPANG, BBC — Polemik dugaan pelanggaran batas usia perangkat desa di Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, kian memanas dan mengarah pada persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan desa.

Sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada aspek administratif, tetapi juga pada dugaan konflik kepentingan yang melibatkan pimpinan desa itu sendiri.

Seorang sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada media ini pada Selasa (14/04/2026) mengungkapkan bahwa Kepala Dusun 2 Oebaha, Marthen Mella, hingga saat ini masih aktif menjalankan tugasnya, meskipun telah memasuki usia 60 tahun sejak Maret 2026.

Padahal, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, usia 60 tahun merupakan batas maksimal bagi perangkat desa untuk mengakhiri masa jabatan.

“Yang bersangkutan sudah 60 tahun sesuai dokumen ijazah terakhir, artinya wajib berhenti. Tapi sampai sekarang masih aktif berkantor,” ujar sumber dengan nada tegas.

Menurutnya, persoalan ini tidak dapat lagi dipandang sebagai sekadar kelalaian administratif, melainkan telah masuk pada ranah pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum.

Ketentuan batas usia perangkat desa bersifat limitatif dan mengikat, sehingga tidak membuka ruang kompromi atau penafsiran subjektif.

Lebih lanjut, sumber tersebut menjelaskan bahwa pemberitahuan terkait kewajiban purna tugas telah disampaikan sejak Februari 2026, baik kepada Kepala Dusun yang bersangkutan maupun kepada Kepala Desa Tolnaku, Ananias Mella. Namun hingga kini, tidak ada langkah konkret yang diambil untuk menindaklanjuti hal tersebut.

“Alasan mereka karena masih disukai oleh masyarakat Dusun 2,” ungkap sumber.

Alasan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang baik, legitimasi sosial tidak dapat mengesampingkan norma hukum yang berlaku.

Kepatuhan terhadap aturan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pengambilan keputusan pemerintahan.

Situasi ini semakin kompleks dengan adanya fakta hubungan kekeluargaan antara Kepala Desa Tolnaku, Ananias Mella dan Kepala Dusun 2 Oebaha, Marthen Mella, yang merupakan kakak-beradik kandung.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya konflik kepentingan (conflict of interest) yang berpotensi mencederai objektivitas dan profesionalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam perspektif hukum administrasi publik, konflik kepentingan yang tidak dikelola secara transparan dapat membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.

Ketika relasi personal lebih dominan dibandingkan aturan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas kebijakan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

Sumber juga mengungkapkan bahwa pihak Pemerintah Desa Tolnaku sempat melakukan konsultasi ke Kantor Camat Fatuleu di Camplong.

Dalam pertemuan tersebut, Camat secara tegas menyampaikan bahwa perangkat desa yang telah mencapai usia 60 tahun wajib diberhentikan sesuai dengan tanggal lahir yang tercantum dalam dokumen resmi.

“Camat sudah jelas mengatakan bahwa usia 60 tahun harus berhenti sesuai aturan,” tegas sumber.

Namun demikian, sikap Kepala Desa Tolnaku justru dinilai bertolak belakang dengan arahan tersebut. Bahkan, menurut sumber, terdapat pernyataan yang mengindikasikan adanya resistensi terhadap pelaksanaan aturan.

“Selama saya masih jadi kepala desa, kenapa adik saya harus berhenti,” ungkap sumber menirukan pernyataan Kepala Desa.

Pernyataan tersebut dinilai mencerminkan pemahaman yang keliru terhadap batas kewenangan kepala desa. Secara normatif, meskipun kepala desa dipilih melalui mekanisme demokratis, kewenangannya tetap dibatasi oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada legitimasi bagi kepala desa untuk mengabaikan aturan berdasarkan kehendak pribadi.

Perlu ditegaskan bahwa terdapat perbedaan prinsipil antara jabatan kepala desa dan perangkat desa. Kepala desa tidak dibatasi usia maksimal selama memenuhi syarat administratif pencalonan, sementara perangkat desa, termasuk kepala dusun, secara tegas dibatasi hingga usia 60 tahun.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini berpotensi menimbulkan cacat administrasi bahkan implikasi hukum.

Lebih mengkhawatirkan, sumber juga mengungkap adanya dugaan manipulasi data kependudukan yang melibatkan seorang oknum berinisial IB dari Kecamatan Takari.

Oknum tersebut diduga memfasilitasi pembuatan dokumen baru berupa Kartu Keluarga (KK) dan KTP bagi Kepala Dusun 2.

“Saat ini mereka bahkan berencana mendatangi kantor PMD,” ujar sumber.

Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan ini tidak lagi berhenti pada pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk ke ranah pidana, khususnya terkait pemalsuan atau manipulasi data kependudukan.

Hal ini tentu membutuhkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Di sisi lain, kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tolnaku juga turut menjadi sorotan. Lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa tersebut dinilai tidak optimal dalam menjalankan tugasnya.

“Sumber menilai BPD tidak memahami tugasnya dan terkesan mudah dipengaruhi,” ujarnya.

Kondisi ini menunjukkan lemahnya mekanisme checks and balances di tingkat desa. Ketika fungsi pengawasan tidak berjalan efektif, maka potensi penyimpangan kekuasaan menjadi semakin terbuka.

Dalam aspek pengelolaan keuangan desa, persoalan ini juga memiliki implikasi serius. Dalam penyusunan APBDes Tahun 2026, anggaran untuk Kepala Dusun 2 hanya dialokasikan selama tiga bulan, sesuai dengan masa tugas yang seharusnya berakhir.

“Kalau kondisi ini terus dipaksakan, maka akan menimbulkan pertanyaan soal sumber penggajian ke depan,” kata sumber.

Selain itu, telah disiapkan pula anggaran untuk proses kaderisasi atau pengangkatan kepala dusun yang baru. Jika kondisi ini tetap dibiarkan, maka berpotensi menimbulkan ketidaktertiban administrasi keuangan desa, bahkan membuka peluang penyalahgunaan anggaran.

Sumber juga mendesak agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kupang segera memanggil pihak Pemerintah Desa Tolnaku guna melakukan klarifikasi terhadap data yang ada.

“Jangan sampai aturan dilanggar dan data dimanipulasi hanya untuk mempertahankan jabatan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Jhon Sula, saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp pada Selasa (14/04/2026) sore, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kunjungan dari Kepala Dusun 2 di ruang kerjanya.

Ia menyebut bahwa dalam pertemuan tersebut, yang bersangkutan menunjukkan KTP dengan tahun lahir 1976, sehingga pihak PMD sempat memberikan arahan agar tetap melaksanakan tugas seperti biasa.

Namun, setelah pihak media menyampaikan adanya perbedaan data pada dokumen ijazah yang mencantumkan tahun lahir 1966 serta Kartu Keluarga dengan tahun lahir 1965, Jhon Sula menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi ulang.

“Nanti kita cek ulang datanya agar tidak salah,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas tata kelola pemerintahan desa.

Ketegasan, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk memastikan bahwa hukum tidak tunduk pada relasi kekuasaan, melainkan berdiri tegak sebagai panglima dalam setiap proses pemerintahan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.