KUPANG, BBC — Pemerintah Kabupaten Kupang secara resmi menginisiasi pelaksanaan open recruitment system untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama sebagai bagian dari strategi penguatan good governance dan reformasi birokrasi berbasis merit system.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam pada Selasa (24/2/2026) di Rumah Jabatan Bupati Kupang, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Dalam sambutannya, Sekda menegaskan bahwa seleksi terbuka merupakan bentuk konkret implementasi amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menekankan paradigma meritocracy-based civil service management.

Kerangka regulatif tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, yang mengatur bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi wajib dilaksanakan melalui mekanisme yang transparent, competitive, objective dan accountable.

Secara konseptual, Sekda menekankan bahwa seleksi terbuka tidak boleh dipahami sekadar sebagai administrative compliance, melainkan sebagai instrumen strategis dalam memastikan keberlanjutan institutional performance birokrasi.

Menurutnya, jabatan pimpinan tinggi harus diisi oleh individu yang memiliki professional competence, leadership capacity, performance track record, serta ethical integrity yang terverifikasi.

Ia menegaskan bahwa kualitas kepemimpinan birokrasi memiliki korelasi langsung dengan efektivitas public service delivery dan pencapaian target pembangunan daerah.

Pada pelaksanaan tahun ini, terdapat delapan pelamar yang mengikuti tahapan seleksi administrasi untuk pengisian dua posisi JPT Pratama.

Berdasarkan hasil verifikasi Panitia Seleksi, tujuh peserta dinyatakan memenuhi kualifikasi dan berhak melanjutkan ke tahap asesmen, sementara satu pelamar tidak memenuhi persyaratan.

Proses tersebut, menurut Sekda, mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan prinsip fairness, transparency dan institutional accountability.

Tahapan asesmen selanjutnya dirancang secara komprehensif melalui pendekatan competency-based assessment, meliputi uji kompetensi manajerial, kompetensi sosial-kultural, penyusunan strategic paper, serta in-depth interview oleh Panitia Seleksi.

Pada tahap akhir, tiga kandidat terbaik untuk setiap jabatan akan direkomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui mekanisme final selection decision sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sekda juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga independensi Panitia Seleksi sebagai independent assessment body.

Ia memastikan bahwa tidak terdapat ruang bagi intervensi politik maupun kepentingan personal, karena proses seleksi sepenuhnya berbasis pada parameter competency, integrity dan performance evaluation.

Di akhir sambutannya, ia menekankan bahwa jabatan pimpinan tinggi bukan sekadar posisi struktural, melainkan strategic leadership mandate yang memiliki peran sentral dalam mendorong percepatan reformasi birokrasi, peningkatan kualitas layanan publik berbasis citizen-centered governance, serta pengelolaan keuangan daerah yang result-oriented, transparent dan berkelanjutan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.