Kupang, BBC — Di tengah kesibukan perayaan Natal 2025 dan menjelang Tahun Baru 2026, Pemerintah Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, tetap menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga roda pemerintahan dan pembangunan desa.

Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan rapat dan musyawarah desa penting yang digelar pada Selasa, 23 Desember 2025, bertempat di Aula Kantor Desa Tolnaku.

Rapat strategis tersebut secara langsung dibuka oleh ketua BPD dan dipimpin oleh Kepala Desa Tolnaku, Ananias Mella serta dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kordinator kecamatan(korcam),pendamping lokal desa(PLD),lembaga adat, tokoh perempuan, Karang Taruna dan unsur masyarakat Desa Tolnaku.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Desa Tolnaku membahas dan menetapkan beberapa agenda penting, di antaranya:

1.Penetapan RPJMDes Tahun 2022–2029

2.Penetapan RKPDES Tahun 2026

3.Penetapan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025

4.Penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025

5.Musyawarah Khusus Koperasi Desa Merah Putih

Kepala Desa Tolnaku, Ananias Mella dalam sambutannya menegaskan bahwa pelaksanaan rapat ini sangat penting meskipun berada di momen hari besar keagamaan.

“Momentum Natal dan Tahun Baru bukan alasan untuk menghentikan kerja pemerintahan. Justru di saat seperti inilah kita harus memastikan semua perencanaan dan kebijakan desa benar-benar matang, demi masa depan Desa Tolnaku yang lebih baik,” ujar Ananias Mella.

Ananias Mella menjelaskan bahwa seluruh kebijakan yang ditetapkan dalam rapat tersebut merupakan hasil musyawarah bersama, bukan keputusan sepihak pemerintah desa.

“Semua ini kita musyawarahkan bersama. Tata kelola desa harus dibangun secara transparan, terbuka, dan partisipatif. Dengan begitu, apa yang kita rencanakan hari ini bisa dikerjakan dengan baik dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat desa sendiri,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa RPJMDes, RKPDES, dan APBDes merupakan instrumen penting dalam menentukan arah pembangunan Desa Tolnaku ke depan.

“Perencanaan ini bukan hanya dokumen. Ini adalah arah kebijakan pembangunan desa, mulai dari infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga peningkatan kesejahteraan warga,” tambahnya.

Salah satu poin yang menjadi perhatian utama dalam rapat tersebut adalah penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Ananias Mella secara terbuka menjelaskan alasan pergantian beberapa nama penerima BLT DD.

Menurutnya, pergantian dilakukan bukan tanpa dasar, melainkan hasil dari verifikasi dan validasi data penerima bantuan.

“Kami menemukan ada beberapa penerima BLT Dana Desa yang namanya juga tercatat sebagai penerima bantuan sosial lain, baik dari pemerintah pusat maupun program bantuan lainnya. Ini yang kami sebut penerima bantuan ganda,” ungkap Ananias.

Ia menegaskan bahwa sesuai aturan, BLT Dana Desa harus tepat sasaran, sehingga penerima yang sudah mendapatkan bantuan lain perlu digantikan.

“Prinsipnya adalah keadilan. Kalau ada warga yang sudah menerima bantuan lain, sementara masih ada warga lain yang benar-benar belum tersentuh bantuan dan sangat membutuhkan, maka itu yang harus kita prioritaskan,” tegasnya.

Ananias juga memastikan bahwa proses pergantian nama penerima BLT DD dilakukan secara terbuka dan melalui musyawarah.

“Tidak ada unsur suka atau tidak suka. Semua berdasarkan data, hasil musyawarah dan kesepakatan bersama. Kami ingin memastikan BLT Dana Desa benar-benar diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan,” jelasnya.

Menutup penyampaiannya, Kepala Desa Tolnaku berharap seluruh kebijakan yang telah ditetapkan dapat berjalan dengan baik dan mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat.

“Kami berharap masyarakat terus mendukung pemerintah desa. Dengan kebersamaan, keterbukaan dan kerja sama, Desa Tolnaku bisa berkembang dan kesejahteraan masyarakat bisa terus meningkat,” pungkas Ananias Mella.

Rapat tersebut menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah Desa Tolnaku tetap bekerja secara maksimal, bahkan di tengah suasana Natal dan akhir tahun, demi mewujudkan tata kelola desa yang adil, transparan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.