KUPANG, BBC — Proses penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di lingkungan DPRD Kabupaten Kupang memasuki fase yang semakin signifikan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur sebelumnya mengidentifikasi potensi kerugian negara sebesar Rp6,2 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan atas tata kelola keuangan DPRD periode 2019–2024.

Temuan tersebut mengindikasikan adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, antara lain dalam pelaksanaan belanja perjalanan dinas, pembiayaan pemeliharaan kendaraan dinas yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban memadai, serta pengelolaan belanja rutin pimpinan dan anggota dewan yang dinilai tidak transparan.

BPK menegaskan bahwa indikasi penyimpangan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kelemahan administrasi, melainkan berpotensi mengarah pada bentuk penyalahgunaan anggaran yang memerlukan tindak lanjut aparat penegak hukum.

Dalam kerangka prosedur audit negara, BPK kemudian menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Polres Kupang untuk dijadikan dasar tindakan penyelidikan.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Polres Kupang telah memulai proses penyelidikan formal dan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang memiliki relevansi dengan arus pertanggungjawaban anggaran di Sekretariat DPRD.

Sampai saat ini, sebanyak 13 saksi telah dimintai keterangan, yang terdiri atas pejabat struktural, staf administrasi, serta individu lain yang terlibat dalam siklus pengelolaan anggaran DPRD.

Agenda penyelidikan selanjutnya adalah pemanggilan terhadap unsur pimpinan DPRD, yakni Ketua DPRD, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.

Kapolres Kupang AKBP Rudi Ledoh melalui Kasi Humas IPDA Lalu Randy Hidayat menyampaikan bahwa ketiga pimpinan dewan telah menerima surat pemanggilan, namun mengajukan penjadwalan ulang.

Mereka dijadwalkan hadir pada Jumat pekan mendatang. Informasi ini dikemukakan Humas Polres Kupang pada Jumat, 21 November 2025, sebagaimana dilansir dari TimorRaya.com.

Dalam proses investigatif, penyidik Polres Kupang memfokuskan kajian pada tiga aspek utama:

Validitas dokumen perjalanan dinas, termasuk verifikasi faktual mengenai pelaksanaan kegiatan dan kemungkinan adanya pencatatan fiktif;

Penggunaan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas, khususnya kesesuaian antara realisasi anggaran dan kebutuhan operasional riil, serta potensi praktik mark-up;

Pengelolaan belanja rutin pimpinan dan anggota DPRD, untuk memastikan kepatuhan terhadap norma regulatif dan mengidentifikasi indikasi penyalahgunaan.

Isu ini kemudian menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut kredibilitas lembaga legislatif daerah sebagai representasi demokratis yang seharusnya menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Besarnya nilai temuan, yakni Rp6,2 miliar, menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas tata kelola keuangan DPRD Kabupaten Kupang sepanjang periode pemeriksaan.

Polres Kupang menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jika nantinya ditemukan cukup bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi, maka status penanganan kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pemeriksaan terhadap tiga pimpinan DPRD dipandang sebagai tahapan strategis untuk memetakan alur pertanggungjawaban anggaran dan membedakan apakah penyimpangan yang terjadi bersifat administratif atau memenuhi unsur pidana.

Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran DPRD Kabupaten Kupang ini kembali menegaskan pentingnya peran BPK sebagai institusi pengawasan eksternal negara yang memberikan dasar objektif bagi penegakan hukum.

Dengan meningkatnya perhatian publik, transparansi proses penyelidikan serta keberanian aparat dalam menindak pihak-pihak yang diduga terlibat—termasuk mereka yang menduduki posisi strategis—menjadi aspek yang sangat dinantikan masyarakat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.