Kupang,BBC — Dunia pendidikan kembali diguncang oleh peristiwa memilukan. Dua siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Fatunaus, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilarang mengikuti kegiatan belajar mengajar tanpa alasan akademik yang sah.
Ironisnya, pemicu pengusiran mereka bukanlah pelanggaran disiplin atau prestasi belajar yang buruk, melainkan unggahan ibunda mereka yang mengkritisi praktik pemulangan siswa miskin dari sekolah karena belum membayar iuran.
Kedua bocah tersebut—LTK (kelas 6) dan NAK (kelas 5)—tidak lagi diperkenankan masuk sekolah sejak Kamis, 24 Juli 2025. Pengumuman pelarangan itu disampaikan langsung oleh Kepala Sekolah, Ilfony H. Kapitan, saat apel pulang di hadapan seluruh siswa dan guru. Keputusan ini tidak disertai surat resmi atau dasar administratif yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Masalah bermula dari kepedulian sederhana. Atriana Tonfanus, ibu kandung dari kedua siswa, memotret sekelompok siswa SD yang duduk di luar pagar sekolah saat ujian kenaikan kelas pada awal Juni lalu. Saat ditanya, anak-anak itu mengaku dipulangkan karena belum membayar uang iuran dan pembangunan.
“Saya tidak tahan melihat mereka menangis. Anak-anak itu berkata bahwa mereka dikeluarkan saat ujian hanya karena belum bayar,” ungkap Atriana. Ia kemudian membagikan foto tersebut ke grup WhatsApp komunitas, disertai caption bernada prihatin.
Unggahan itu viral. Banyak warganet mengecam tindakan sekolah yang dianggap mencederai hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan.
Alih-alih merespons dengan dialog atau klarifikasi, pihak sekolah memilih pendekatan yang terkesan defensif.
Atriana menerima surat panggilan dari sekolah tertanggal 16 Juni 2025 dan dalam pertemuan dengan kepala sekolah, ia diminta secara lisan untuk memindahkan anak-anaknya ke sekolah lain.
“Saya tidak terima. Anak-anak saya tidak bersalah. Mereka hanya ingin belajar,” ujar Atriana. Penolakan itu tak berhenti di sana. Pada hari pertama masuk setelah libur kenaikan kelas, Kepala Sekolah secara terbuka mengumumkan bahwa LTK dan NAK tidak diperkenankan kembali ke sekolah.
Sejak hari itu, kedua bocah hanya bisa melihat teman-teman mereka pergi dan pulang sekolah. Mereka mengurung diri di rumah, kehilangan semangat, dan dihantui rasa malu. “Mereka bertanya, ‘Mama, apa kami bukan anak bangsa?’ Saya tidak bisa jawab,” lirih Atriana, nyaris menangis.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang, Eliazer Teuf, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari orang tua siswa. Ia menyatakan telah mengirimkan surat panggilan kepada Kepala Sekolah SDN Fatunaus untuk hadir ke kantor Dinas pada Senin mendatang.
“Kami memandang serius persoalan ini. Tidak boleh ada tindakan yang mengorbankan hak anak atas pendidikan. Prinsip keadilan dan kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas,” tegas Eliazer dalam keterangannya kepada media.
Dinas juga menyatakan akan mengkaji aspek legal dan etis dari kebijakan pungutan sekolah, serta proses pengambilan keputusan di tingkat sekolah.
Tragedi ini menciptakan kontras tajam dengan visi besar Pemerintah Kabupaten Kupang melalui program “Kabupaten Emas” yang salah satu pilarnya adalah peningkatan mutu dan akses pendidikan. Bupati Kupang, Yosef Lede dan Wakil Bupati, Aurum Titu Eki, berulang kali menegaskan komitmen membangun sumber daya manusia yang berkualitas melalui pendidikan inklusif dan terjangkau.
Namun di pedalaman Amfoang, dua anak dengan semangat belajar yang tinggi justru terpinggirkan karena ibunya menyuarakan realitas ketimpangan.
Secara yuridis, tindakan pelarangan anak sekolah akibat aktivitas orang tua di luar kelas bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 21 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, yang menjamin setiap anak berhak atas pendidikan tanpa diskriminasi.
SD Negeri Fatunaus sebelumnya menetapkan uang sekolah sebesar Rp10.000 per bulan dan uang pembangunan Rp25.000 per tahun. Tahun ajaran 2025/2026, tarif berubah menjadi Rp5.000 per bulan dan Rp50.000 untuk pembangunan.
Meski terlihat kecil secara nominal, pungutan ini bisa menjadi beban signifikan bagi keluarga miskin di daerah tertinggal. Apalagi, belum jelas apakah kebijakan ini sudah melalui proses musyawarah bersama komite sekolah dan sesuai dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang melarang pungutan wajib bagi peserta didik di sekolah negeri.
Media ini masih berupaya mendapatkan konfirmasi langsung dari Kepala Sekolah Ilfony H. Kapitan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan. Namun media ini memberi ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak sekolah.
Yang jelas, publik kini menaruh harapan besar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang untuk mengembalikan hak pendidikan LTK dan NAK, serta membenahi sistem pengawasan di sekolah-sekolah daerah terpencil.
Kisah ini menyadarkan kita bahwa pendidikan bukan hanya tentang bangunan sekolah, kurikulum, atau iuran, melainkan tentang keadilan, empati dan keberanian menyuarakan kebenaran. Dua anak di Amfoang telah menjadi simbol luka pendidikan kita hari ini—dan sekaligus suara sunyi yang tak boleh lagi diabaikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
