BB — Sidang lanjutan perkara dugaan pencurian pisang Cavendish milik Yohanes Yap kembali menyedot perhatian publik.

Fakta baru terus bergulir, kali ini menyangkut peran Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kupang, Amin Juariah, yang disebut oleh tim penasehat hukum terdakwa sebagai sosok kunci dalam pengadaan anakan pisang di luar kontrak resmi.

Dalam keterangannya usai sidang, penasehat hukum terdakwa, Yonris Tuka, S.H., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT perwakilan Kabupaten Kupang menyatakan bahwa pihaknya mengantongi rekaman suara dan bukti percakapan elektronik (chat) yang menunjukkan bahwa Kadis Amin Juariah secara aktif meminta bantuan penyediaan anakan pisang Cavendish melalui pihak ketiga.

“Kami memiliki bukti chat dan rekaman suara yang menunjukkan bahwa Ibu Kadis secara langsung meminta bantuan untuk pengadaan pisang Cavendish, di luar kontrak resmi dengan CV Alamis,” tegas Yonris kepada awak media usai persidangan, Selasa malam (20/5).

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Oelamasi, Kadis Pertanian Amin Juariah hadir sebagai saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di awal keterangannya, Amin menyatakan bahwa seluruh pengadaan anakan pisang dilakukan oleh CV Alamis, sebagai penyedia resmi berdasarkan kontrak.

Namun setelah didesak oleh majelis hakim dan tim penasehat hukum terdakwa, Amin akhirnya mengaku bahwa terdapat pengadaan tambahan melalui pihak lain, termasuk seseorang bernama Gasper.

“Pada Desember 2024 terjadi kekurangan stok anakan pisang. Ibu Kadis menghubungi langsung pihak ketiga untuk menutup kekurangan tersebut,” ujar Yonris.

Diketahui, pembayaran dilakukan dua kali kepada Gasper, masing-masing sebesar Rp3 juta dan Rp7 juta, untuk total 1.050 batang anakan pisang milik Gasper

Namun, hingga kini tidak ada kejelasan siapa sebenarnya yang menerima atau menikmati hasil dari pisang milik Yohanes Yap yang berjumlah 400 pohon itu.

“Sampai hari ini, tidak pernah terungkap siapa yang menerima hasil dari pisang milik Yohanes Yap. Ini fakta penting yang seolah dihindari,” tambah Yonris.

Penasehat hukum juga menyoroti ketidaksesuaian data dalam surat dakwaan jaksa. Disebutkan bahwa anggaran pengadaan pisang sebesar Rp49 juta, padahal dalam kesaksian Kadis disebutkan Rp49.900.000.

Selain itu, jumlah anakan pisang yang ditulis dalam dakwaan adalah 1.998 batang, padahal fakta sebenarnya 1.996 batang.

“Kesalahan ini bukan sekadar teknis, tapi menyangkut keabsahan dan integritas proses hukum. Hal ini bisa mengaburkan siapa sebenarnya yang patut dimintai pertanggungjawaban,” terang Yonris.

Penasehat hukum menilai kliennya hanya dijadikan kambing hitam dari persoalan yang melibatkan aktor-aktor yang lebih besar, termasuk pejabat daerah dan pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan.

“Fakta dalam sidang hari ini semakin jelas menunjukkan bahwa bukan terdakwa yang mengambil keuntungan dari pisang tersebut. Tapi pihak lain, termasuk yang saat ini justru tidak menjadi terdakwa,” ungkap Yonris.

Yonris juga menyoroti keterangan Kadis yang menyatakan bahwa anggaran pembelian anakan pisang untuk 400 batang telah dikembalikan ke kas negara.

Namun yang menjadi pertanyaan, siapa yang akan membayar pisang yang sudah ditanam dan dinikmati hasilnya oleh Ruben Masneno, yang lahannya digunakan untuk menanam anakan milik Yohanes Yap?

“Ruben Masneno yang diduga mencuri pisang malah sudah menikmati hasil berlipat dari kebun itu. Tapi pemilik pisang sah, Yohanes Yap tidak mendapat sepeser pun. Bahkan klien kami Gasper yang tidak terlibat langsung dalam dugaan pencurian itu harus menanggung beba. Ini ketidakadilan yang nyata,” tegas Yonris.

Ia meminta agar penegak hukum bersikap adil dan membuka ruang yang lebih luas untuk pembuktian melalui bukti elektronik yang sudah dikantongi pihaknya dan akan di serahkan dalam sidang pembuktian

“Kami akan serahkan rekaman dan bukti chat kepada majelis hakim. Kami yakin, fakta akan bicara dan keadilan akan berpihak pada yang benar,” pungkasnya.

Kasus ini mencerminkan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran dalam tata kelola anggaran publik, terutama pada sektor pertanian yang sangat menyentuh hajat hidup masyarakat kecil.

Dengan semakin banyak fakta yang muncul ke permukaan, publik berharap proses hukum berjalan adil dan tidak tebang pilih.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.