BB – Mantan Bupati Kupang dua periode,Ayub Titu Eki secara terbuka menyampaikan dukungan penuh terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap pembangunan 2.100 unit rumah di Desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Tidak hanya menyoal kelayakan fisik bangunan, Ayub juga mendesak agar Kejati turut memeriksa aspek legalitas status tanah yang dijadikan lokasi pembangunan.

“Saya sangat mendukung Kejati NTT untuk mengusut bukan hanya kualitas bangunannya, tetapi juga status tanah yang dipakai. Kita jangan gegabah hanya karena dorongan politik tanpa memperhatikan fondasi hukum dan sosial masyarakat,” tegas Ayub dalam wawancara kepada awak media, Selasa (6/5/2025).

Menurut Ayub, proyek tersebut dibangun di atas lahan yang secara historis telah memiliki riwayat konflik agraria, bahkan pernah menjadi objek perkara hukum pada masa kepemimpinannya. Ia menegaskan, dirinya tidak pernah menandatangani persetujuan pembangunan di atas lahan tersebut karena sejak awal telah dianggap tidak “clean and clear”.

“Ketika saya masih menjabat, saya menolak menandatangani karena status tanahnya bermasalah. Sekarang, rumah sudah dibangun dengan dana pusat, tapi kualitasnya rendah dan tanahnya tetap belum jelas. Ini potensi kerugian negara dan konflik sosial yang serius,” tegas Ayub.

Dalam pandangan akademisnya, Ayub menilai bahwa pembangunan infrastruktur sosial seperti perumahan rakyat harus berlandaskan prinsip legalitas, keberlanjutan sosial, dan akuntabilitas publik.

Pembangunan yang dipaksakan tanpa dasar hukum yang kuat hanya akan memicu distrust terhadap negara dan menciptakan ketimpangan akses terhadap hak-hak masyarakat miskin.

Ayub juga memberikan peringatan moral kepada pihak-pihak yang mencoba membungkus proyek ini dalam narasi solidaritas sosial semata, namun mengabaikan kejelasan hukum dan hak adat. Ia bahkan menyebut bahwa sebagian masyarakat penerima manfaat proyek tersebut adalah korban dari kelalaian dan kesembronoan pengambil kebijakan.

“Solidaritas sosial itu penting, tetapi harus dibarengi tanggung jawab struktural. Jangan beri rakyat rumah di atas bara api. Tanahnya bermasalah, rumahnya rusak sebelum dihuni. Ini bukan solusi, ini jebakan struktural,” ungkapnya.

Mantan dosen ini juga menegaskan bahwa masyarakat penerima bantuan tidak boleh kehilangan harapan. Ia menjamin akan terus bersuara agar mereka tetap mendapatkan hak atas hunian yang layak dan di lokasi yang sah secara hukum.

“Saya tidak menentang pemberian bantuan. Tapi rumah yang diberikan harus dibangun di atas tanah yang bebas sengketa. Kalau tidak, sama saja memindahkan rakyat dari satu krisis ke krisis lain,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, Ayub Titu Eki berharap Kejati NTT bekerja profesional dan menyeluruh dalam proses investigasi, tidak hanya berfokus pada aspek teknis bangunan, tetapi juga menelisik aspek yuridis dan historis dari lahan yang digunakan.

“Kita harus bangun dengan integritas. Pemerintah jangan hanya cepat dalam membelanjakan anggaran, tapi lambat dalam memastikan keabsahan tanah. Ini soal masa depan dan kepercayaan publik pada negara,” pungkasnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.