BB – Polemik terkait dugaan penyimpangan anggaran sebesar Rp6,2 miliar di lingkungan DPRD Kabupaten Kupang kembali mencuat ke publik.

Tokoh masyarakat yang juga mantan Bupati Kupang dua periode,Ayub Titu Eki secara tegas menyatakan bahwa persoalan ini harus diselesaikan melalui proses hukum untuk memastikan supremasi hukum tetap terjaga di daerah Kabupaten Kupang

Dalam keterangannya kepada media di kediamannya pada Sabtu (26/4/2025), Ayub Titu Eki mengungkapkan bahwa peristiwa serupa bukanlah hal baru di DPRDKabupaten Kupang.

Ia mengingatkan bahwa pada masa kepemimpinannya, kasus serupa pernah terjadi, namun saat itu ia mengambil langkah diplomatis dengan meminta aparat penegak hukum (APH) untuk membuat surat pernyataan pengembalian dana demi menjaga kelancaran roda pemerintahan.

Namun, Ayub menilai bahwa pola semacam itu justru berpotensi membiarkan pelanggaran hukum berulang.

“Karena kebiasaan itu, kini peristiwa serupa kembali terulang. Dengan temuan Rp6,2 miliar ini, saya tegaskan harus diproses hukum. APH, baik jaksa, polisi, maupun KPK, harus segera mengambil langkah hukum agar ada efek jera,” tegas Ayub.

Lebih lanjut, Ayub Titu Eki menilai bahwa maraknya praktik korupsi di Kabupaten Kupang merupakan faktor utama yang menghambat kemajuan daerah.

“Kabupaten Kupang tidak maju karena korupsi terbesar terjadi di institusi yang seharusnya mewakili kepentingan rakyat,” kritiknya.

Menurut Ayub, sekalipun terdapat pengembalian kerugian negara, tindakan melawan hukum tetap harus diproses. Ia menilai bahwa membiarkan tindakan semacam ini tanpa sanksi hukum hanya akan melanggengkan budaya korupsi di kalangan wakil rakyat.

“Sekalipun uang sudah dikembalikan, perbuatannya harus tetap diproses. Kalau dibiarkan, mereka akan melakukannya lagi. Yang menderita tetap rakyat,” tegas putra berdarah Timor

Ayub juga menyayangkan praktik kampanye politik yang kerap mengumbar janji pemberantasan korupsi, namun realitasnya justru bertolak belakang. Ia menyebut fenomena ini sebagai bentuk “pembodohan rakyat” yang harus segera dihentikan.

Dalam pandangannya, upaya penegakan hukum harus mengutamakan prinsip keadilan, bahkan di atas solidaritas persaudaraan.

“Menegakkan kebenaran dan keadilan lebih utama daripada rasa solidaritas persaudaraan,” ujar Akademisi Ayub Titu Eki

Tokoh yang dikenal vokal terhadap isu-isu keadilan sosial ini juga menekankan bahwa DPRD sebagai lembaga wakil rakyat harus dibersihkan dari oknum-oknum korup.

“Kalau DPRD tidak bersih, bagaimana bisa mereka berantas korupsi dalam pemerintahan,” ungkapnya.

Ayub Titu Eki mengakhiri pernyataannya dengan menyerukan agar aparat hukum bertindak tegas dan masyarakat terus mengawal proses ini.

Menurutnya, hanya melalui pembersihan dan reformasi yang serius di tubuh DPRD, Kabupaten Kupang dapat bergerak maju, keluar dari predikat daerah tertinggal.

“Penegakan hukum harus menjadi prioritas utama jika kita ingin Kabupaten Kupang benar-benar maju. Uang rakyat harus dikelola dengan penuh tanggung jawab, bukan untuk dipermainkan,” tutup Ayub Titu Eki.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.