BB – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang, Sofia Malelak De Haan, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers terkait insiden larangan peliputan dalam rapat pembahasan anggaran atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) senilai Rp6,2 miliar.
Permohonan maaf tersebut disampaikan usai rapat penyampaian hasil Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024, yang berlangsung pada Rabu 23/4/2025 malam di ruang Ketua DPRD Kabupaten Kupang.
Dalam kesempatan tersebut, Sofia menjelaskan bahwa tidak ada maksud untuk menghalangi tugas jurnalistik wartawan yang hadir, melainkan terdapat agenda yang bersifat internal sehingga sementara waktu akses media dibatasi.
“Dari hati yang paling dalam saya menyampaikan permohonan maaf kepada teman-teman wartawan. Bukan bermaksud mengusir, melainkan ada hal internal yang perlu dibicarakan.Namun, kami sangat menghargai keberadaan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada publik,” ungkapnya.
Sofia menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Kupang tetap menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik. Ia menyebutkan bahwa tidak semua rapat bersifat tertutup dan pada prinsipnya lembaga legislatif sangat membutuhkan dukungan serta sinergi dari insan pers dalam rangka menciptakan transparansi serta akuntabilitas publik.
“Kami tidak melarang peliputan. Hanya saja, ada hal-hal teknis tertentu yang tidak bisa dikonsumsi publik pada saat itu. Namun secara umum, kami tetap membuka ruang bagi media untuk meliput setiap tahapan yang relevan dan bisa disampaikan secara terbuka,” imbuhnya.
Kontroversi ini bermula dari pelarangan sejumlah wartawan yang hendak meliput rapat pembahasan anggaran atas temuan BPKP NTT senilai Rp6,2 miliar.
Temuan tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran daerah yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
Insiden ini memicu kritik dari sejumlah pihak yang menilai DPRD Kabupaten Kupang seharusnya memberi ruang seluas-luasnya kepada media dalam mengawal proses pengawasan anggaran.
Namun, dengan klarifikasi dan permintaan maaf yang disampaikan secara terbuka, pimpinan DPRD berharap polemik ini dapat segera diakhiri demi menjaga kemitraan konstruktif antara lembaga legislatif dan insan pers.
Berita sebelum DPRD Memberikan hak jawab :
Wartawan Diusir, Anggaran Rp6,2 Miliar Dipertanyakan: Ada Apa dengan DPRD Kabupaten Kupang
Oelamasi, 23 April 2025 – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kupang yang semula terbuka untuk umum berubah menjadi sorotan publik usai sejumlah wartawan diusir dari ruang sidang utama, tepat saat pembahasan menyentuh persoalan sensitif: temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penyimpangan anggaran sebesar Rp6,2 miliar di lingkungan Sekretariat DPRD.
Insiden tersebut terjadi ketika rapat membahas laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024. Saat sesi memasuki topik penggunaan anggaran, Wakil Ketua DPRD Kupang, Sofia Malelak de Haan (Fraksi NasDem), tiba-tiba mengangkat mikrofon dan secara tegas meminta agar ruang sidang disterilkan dari kehadiran wartawan.
Tindakan tersebut sontak menuai reaksi keras dari para jurnalis yang hadir. Salah satu di antaranya, Paulus Taenglote dari Reformanews.com, mengecam keputusan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap hak publik untuk memperoleh informasi.
“Kami hadir di sini menjalankan amanah Undang-Undang Pers. Tugas kami adalah menghimpun, memverifikasi, dan menyampaikan informasi kepada publik, khususnya masyarakat Kabupaten Kupang,” tegas Paulus kepada media ini,Rabu 23 April 2025 sore
Ia menambahkan, apabila pembahasan anggaran ini menyangkut kepentingan rakyat, maka tidak ada alasan konstitusional bagi DPRD untuk menutup rapat dari peliputan pers.
“Jika wartawan dihalangi, patut dipertanyakan: sebenarnya apa yang ingin disembunyikan dari rakyat,”ujarnya penuh tanda tanya.
Sebagai informasi, BPK RI menemukan adanya indikasi penyimpangan keuangan sebesar Rp6,2 miliar di Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang.
Penyimpangan tersebut berkaitan dengan anggaran perjalanan dinas, pemeliharaan kendaraan dinas, dan belanja rutin selama periode 2019–2024.
Penyebab utama disebutkan karena tidak tertib administrasi, meskipun indikasi penyalahgunaan wewenang belum sepenuhnya dikesampingkan.
Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Sekretariat Dewan.
Paulus menuntut agar aparat penegak hukum bertindak cepat dan transparan.
“Kami mendesak Kejaksaan dan Kepolisian untuk segera memproses temuan ini sesuai hukum yang berlaku. Anggaran itu adalah uang negara, uang rakyat. Publik berhak tahu ke mana alirannya,” tegasnya.
Langkah pengusiran wartawan dari ruang sidang tidak hanya menimbulkan pertanyaan terkait akuntabilitas keuangan, namun juga menyangkut kualitas demokrasi lokal.
Forum-forum publik, terlebih yang membahas kepentingan masyarakat luas, semestinya menjadi arena keterbukaan informasi dan partisipasi aktif masyarakat melalui media.
“Demokrasi menjadi cacat bila pers dibungkam. Rakyat punya hak untuk tahu, terutama terkait penggunaan uang negara. Jika informasi ditutup, maka wajar muncul kecurigaan,”tambahnya
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Ketua DPRD Kabupaten Kupang maupun pihak Sekretariat Dewan terkait alasan pengusiran wartawan dan tindak lanjut atas temuan BPK.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
