BB – Pemerintah Kabupaten Kupang menegaskan komitmennya untuk memastikan proses relokasi warga Pulau Kera berjalan secara manusiawi dan bermartabat.
Melalui jumpa pers yang digelar di Sekretariat GEMOY, Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah,Senin 21 April 2025
Staf Khusus Bupati Kupang, Sipri Klau menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan infrastruktur lengkap di lokasi relokasi yang baru, yakni di Tulakaboak, Desa Pantulan, Kecamatan Sulamu.
Menurut Sipri Klau, rencana relokasi ini bukan sekadar pemindahan tempat tinggal, melainkan bagian dari upaya perlindungan jangka panjang terhadap warga Pulau Kera, khususnya dari ancaman bencana dan keterbatasan akses pelayanan publik.
Pemerintah telah menyiapkan lahan seluas 5 hektar yang akan menampung sekitar 462 jiwa berdasarkan data sementara yang sedang diverifikasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang.
“Relokasi ini tidak akan membuat warga terlantar. Justru, ini adalah langkah antisipatif dan solutif yang telah dirancang secara menyeluruh. Pemerintah menyiapkan lahan, rumah layak huni, serta berbagai fasilitas dasar yang memadai,” tegas Sipri.
Di lokasi relokasi, warga akan mendapatkan rumah tipe 36 dengan lahan seluas 600 meter persegi per kepala keluarga. Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan akses jalan beraspal, tiga sumur air bersih, serta skema penyediaan listrik baik dari PLN maupun tenaga surya.
Tak hanya itu, rencana pembangunan dermaga atau tambatan perahu juga tengah dikaji sebagai bagian dari dukungan terhadap mata pencaharian warga sebagai nelayan.
“Lokasi baru berada di pinggir pantai, sehingga aktivitas melaut tetap bisa dilakukan. Pemerintah juga tengah berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan untuk mempercepat proses pengukuran lahan dan penetapan hak guna lahan bagi warga pulau Kera,” jelasnya.
Sipri Klau menambahkan bahwa seluruh proses ini telah melalui koordinasi lintas sektor, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Rakyat, serta Dinas Sosial. Bahkan, proses perencanaan telah melibatkan masyarakat setempat, yang dengan sukarela menghibahkan lahan untuk relokasi tersebut.
Dengan pendekatan yang terencana, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan jangka panjang, Pemerintah Kabupaten Kupang berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh narasi yang menyesatkan seputar relokasi Pulau Kera.
“Langkah ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap warga, agar mereka bisa hidup lebih layak, aman, dan tetap mempertahankan budaya serta mata pencaharian mereka sebagai nelayan,” pungkas Sipri Klau.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
