BB – Setelah diburu hampir dua minggu, pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Perumahan 2100, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Resmob Polres Kupang.

Pelaku yang diketahui bernama Okto Natun ditangkap di wilayah Fatukoto, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada Senin, 7 April 2025.

Kapolres Kupang, AKBP Rudi Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Fatuleu, Iptu Maks Tameno, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi keberadaan pelaku.

Tim kemudian bergerak cepat dari Kupang menuju Mollo pada pukul 16.00 WITA dan berkoordinasi dengan Polsek Mollo Utara sebelum melakukan penangkapan di rumah salah satu warga.

Saat ditangkap, pelaku tengah berada bersama sebuah motor Honda Blade yang diduga kuat merupakan hasil curian dan belum sempat dijual. Kendaraan tersebut kini telah diamankan di Polsek Fatuleu untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Okto Natun juga diduga kuat sebagai pelaku pencurian motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi DH 5373 LF, milik korban Pance Fola. Kejadian tersebut telah dilaporkan dalam LP/B/16/III/2025/SPKT/POLSEK FATULEU/POLRES KUPANG pada 26 Maret 2025.

“Pelaku kami amankan bersama barang bukti motor Honda Blade yang juga diduga merupakan hasil curian. Saat ini, pelaku tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Iptu Maks Tameno.

Polisi masih mendalami apakah pelaku terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah lainnya.

Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, namun kepolisian akan terlebih dahulu melakukan gelar perkara untuk penetapan pasal secara resmi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.